Nyamar Jadi Penjual Tahu Bulat, Pengedar Tembakau Sintetis di Garut Dibekuk Polisi

IDERAKYAT.COM – Satres Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis di Garut dengan modus yang terbilang unik. Seorang pria berinisial RMA (25) diduga menggunakan gerobak tahu bulat sebagai kedok peredaran narkoba untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Garut pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, SH, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan RMA yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Garut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 15,62 gram dan berat netto 11,74 gram. Selain itu, kami mengamankan sebuah gerobak tahu bulat yang diduga digunakan sebagai kedok peredaran narkotika, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp terkait transaksi narkotika,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, penggunaan gerobak tahu bulat merupakan salah satu modus baru yang digunakan pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Dengan berjualan di tengah masyarakat, pelaku dapat lebih leluasa menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tembakau sintetis tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RL yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh petugas.

AKP Usep menjelaskan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem mapping, yakni metode penyerahan narkotika dengan cara meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh penerima tanpa bertemu langsung dengan pemasok.

“Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah sekitar 10 kali menerima pasokan dari pemasok yang sama. Selain mengedarkan, pelaku juga mengonsumsi tembakau sintetis tersebut dan mendapatkan keuntungan dari setiap paket yang berhasil dijual,” katanya.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Garut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tembakau sintetis di Kabupaten Garut, termasuk mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan para pelaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Garut yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” pungkas AKP Usep Sudirman.