Balita 4 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Singaparna, Mobil Ditabrakkan dari Belakang

IDERAKYAT.COM – Duka menyelimuti keluarga Abidzar Abdul Mugni, balita berusia 4 tahun yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Timur Singaparna, Kampung Rujak Gedang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (8/8/2026).

Abidzar meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya bersama sang kakek, Emir Rosidin (56), ditabrak mobil sedan Toyota Starlet yang dikemudikan seorang remaja berusia 17 tahun.

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Saat kejadian, mobil Toyota Starlet dengan nomor polisi D 1073 OG melaju dari arah Singaparna menuju Cintaraja.

Ketika melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi Z 3879 KE yang dikendarai Emir.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Ipda Ramdhani mengatakan, kecelakaan terjadi di jalan yang kondisinya lurus dengan permukaan aspal cor. Saat kejadian, cuaca juga dalam kondisi cerah.

“Tabrakannya dari belakang. Kondisi jalan lurus, aspal cor, dan cuaca cerah. Kedua kendaraan juga dalam kondisi layak jalan,” kata Ramdhani.

Benturan keras membuat Emir mengalami luka-luka. Sementara Abidzar yang saat itu dibonceng sang kakek terpental akibat kecelakaan tersebut.

Balita tersebut kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD KHZ Musthafa. Namun, nyawanya tidak tertolong dan Abidzar akhirnya meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Kampung Gunung Panghulu, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Didit Permadi membenarkan kecelakaan yang melibatkan mobil dan sepeda motor tersebut.

“Benar, kecelakaan antara mobil yang dikemudikan anak di bawah umur dengan sepeda motor. Korban balita yang dibonceng meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD KHZ Musthafa,” ujarnya.

Setelah kecelakaan, petugas Satlantas Polres Tasikmalaya mengamankan kedua kendaraan yang terlibat untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengemudi mobil yang masih berusia di bawah umur.

Pengemudi mobil berinisial RRN (17) diketahui belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peristiwa kecelakaan di Singaparna ini kembali menjadi pengingat bagi orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan usia dan belum memiliki SIM.

Faktor pengendara di bawah umur menjadi perhatian serius dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami imbau kepada orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur. Data kami, 75 persen dari kecelakaan fatal di Kabupaten Tasikmalaya pelakunya pengendara di bawah umur,” tegasnya.

Polisi masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap kasus kecelakaan tersebut melalui Unit Laka Satlantas Polres Tasikmalaya.