504 Botol Alkohol dan Paket Miras Oplosan Diamankan Polsek Leuwisari

504 Botol Alkohol dan Paket Miras Oplosan Diamankan Polsek Leuwisari

 

IDERAKYAT.COM — Geram dengan peredaran miras oplosan di wilayahnya, Polsek Leuwisari melakukan penggerebegan terhadap sebuah rumah yang sekaligus gudang tempat meracik miras oplosan di Desa Jayaputra, Kecamatan Sariwangi, Rabu 29 Oktober 2025.

Dalam penggerebekan itu, setidaknya sebanyak 504 botol alkohol dengan kadar 70 persen yang disimpan dalam 21 dus serta paket miras oplosan berhasi diamankan.

“Penggerebekan gudang racikan mrias oplosan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya penjualan miras oplosan,’ ucap Kapolsek Leuwisari, Iptu Pramono.

Baca juga : Pemkab Tasik Akan Pasang 5.000 kWh, Demi Merubah Sistem Pembayaran PJU

Selain mengamankan barang bukti, lanjut Pramono, tiga orang sebagai pemilik dan pengedar, masing-masing berinisial Sdm (seorang sopir angkot), Atp, dan Dls diamankan.

“Di rumah milik seorang perempuan berinisial Dls, kami temukan tumpukan dus berisi ratusan botol alkohol 70% yang biasa mereka jadikan bahan baku,” ujar Iptu Pramono.

Para pelaku, diketahui sudah mengedarkan miras oplosan dalam kemasan plastik kecil kepada pembeli. Bahkan warga sekitar membenarkan bahwa rumah milik Dls ini, yang dulunya sebuah warung, kerap didatangi anak-anak muda.

Baca juga : Dugaan Penyelewengan Tunjangan Transportasi Capai Rp 6,9 Miliar, Mahasiswa Laporkan Pejabat Pemkab Tasikamlaya Ke Kejari

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Leuwisari, Bripka Sonny, menyatakan bahwa total tersangka sebenarnya ada empat orang. Tiga berhasil kita amankan, sedangkan satu orang lagi berinisial W, masih dalam pengejaran.

“kita buru karena pada saat penggerebekan W tidak ada di TKP.  W inilah yang berperan sebagai pemasok utama barang-barang miras tersebut kepada jaringan mereka,” ucap Sonny.