IDERAKYAT.COM – Polres Tasikmalaya mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial E (29), warga Taraju, sebagai tersangka.
Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum. Dua korban dalam perkara ini diketahui merupakan kakak beradik yang sebelumnya memiliki hubungan kedekatan dengan tersangka.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya dua korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Korban ada dua orang, yaitu kakak beradik. Keduanya masih di bawah umur,” ujar AKBP Ade Papa Rihi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara polisi, dugaan kekerasan seksual terhadap korban pertama, SAK (12), terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, tersangka diduga mengajak korban berlatih mengendarai sepeda motor. Setelah berkeliling, korban kemudian diajak masuk ke rumah tersangka.
Di dalam rumah, tersangka diduga menawarkan telepon seluler kepada korban agar dapat digunakan untuk menonton YouTube. Namun, menurut keterangan polisi, korban kemudian dibawa ke kamar dan diduga mengalami tindakan kekerasan seksual.
“Modusnya, korban diajak latihan mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban diajak masuk ke rumah dan diiming-imingi akan dipinjami handphone untuk menonton YouTube,” kata Kapolres.
Polisi menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban disebut mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu.
Meski demikian, korban disebut belum berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Kasus tersebut kemudian kembali terjadi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tersangka diduga datang ke rumah korban.
Di dalam rumah tersebut terdapat adik korban yang masih berusia 9 tahun. Polisi menduga tersangka kemudian melakukan tindakan serupa terhadap korban kedua.
Peristiwa itu akhirnya diketahui setelah nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban.
“Nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban. Nenek kemudian memarahi tersangka,” ujar AKBP Ade Papa Rihi.
Peristiwa tersebut menjadi titik awal terungkapnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap dua anak tersebut.
Setelah kejadian itu, korban pertama akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
“Kemudian korban pertama berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Dari situ, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka E.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya selimut, bed cover dan pakaian yang digunakan korban,” ujar Kapolres Tasikmalaya.
Saat ini, tersangka E masih menjalani penahanan di Mapolres Tasikmalaya. Penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolres Tasikmalaya mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak. Menurutnya, kewaspadaan perlu ditingkatkan karena pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa berasal dari lingkungan yang dikenal atau dekat dengan korban.
“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak. Kalau ada kejadian atau perubahan perilaku pada anak, harus segera ditanyakan dan diberikan perhatian,” katanya.
Selain pengawasan, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak juga dinilai penting. Anak perlu diberikan ruang yang aman untuk menyampaikan pengalaman maupun persoalan yang mereka hadapi.
“Anak harus diberikan ruang untuk bercerita. Jangan sampai anak merasa takut atau malu untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkasnya.
