IDERAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mulai melakukan penataan dan penertiban aset daerah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Salah satu fokus penataan berada di kawasan sekitar Kompleks Kantor Bupati Tasikmalaya di Bojongkoneng, Kecamatan Singaparna, yang mencakup lahan kosong hingga areal persawahan milik pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset daerah agar lebih tertib secara administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, turun langsung meninjau sejumlah lahan milik Pemkab di sekitar Kantor Bupati Tasikmalaya pada Rabu (24/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa lahan yang selama ini digarap masyarakat tersebut merupakan aset resmi milik pemerintah daerah.
Menurutnya, terdapat hektaran lahan sawah dan lahan produktif lainnya di sekitar kawasan perkantoran yang selama ini dikelola warga setempat. Namun ke depan, pengelolaannya akan ditata agar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Di sekitar Kantor Bupati terdapat lahan sawah milik Pemerintah Daerah yang selama ini dikelola masyarakat. Sesuai arahan dan rekomendasi BPK, pengelolaan aset daerah ini harus ditertibkan,” ujar Asep Sopari Al Ayubi.
Asep memastikan bahwa program penertiban aset daerah bukan berarti mengambil alih lahan dari masyarakat yang selama ini menggarapnya. Sebaliknya, Pemkab Tasikmalaya ingin memberikan kepastian hukum dan administrasi agar pengelolaan lahan dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.
Ia meminta para petani dan masyarakat penggarap tidak khawatir karena aktivitas pertanian tetap dapat dilakukan seperti biasa. Hanya saja, nantinya akan ada bentuk kerja sama resmi antara pemerintah daerah dan pengelola lahan.
“Masyarakat yang saat ini mengelola sawah tidak perlu khawatir. Lahan tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, namun administrasinya akan ditertibkan dan harus ada bentuk kerja sama yang jelas dengan pemerintah daerah,” katanya.
Selain penataan administrasi, Pemkab Tasikmalaya juga menyiapkan program pemberdayaan petani melalui pemanfaatan aset daerah yang lebih produktif. Salah satu skema yang tengah disiapkan adalah pengembangan lahan sawah untuk produksi benih padi unggul.
Melalui program tersebut, petani akan menanam benih padi berkualitas yang hasilnya dapat dijual kembali kepada pemerintah maupun kepada petani lainnya. Skema ini dinilai mampu memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
“Nantinya lahan sawah milik pemerintah bisa diberdayakan untuk menghasilkan benih padi unggul. Petani mendapatkan manfaat ekonomi, sementara pemerintah daerah juga memperoleh manfaat dari hasil produksinya,” jelas Asep.
Menurutnya, hasil panen berupa gabah maupun benih padi dapat dimanfaatkan sebagai cadangan pangan daerah, kebutuhan bantuan sosial, maupun program ketahanan pangan lainnya yang dijalankan pemerintah.
Pemkab Tasikmalaya juga berencana mendorong penggunaan benih unggul dan benih padi organik yang memiliki masa tanam lebih singkat dibandingkan varietas biasa. Dengan pola tersebut, petani berpeluang meningkatkan frekuensi panen dalam satu tahun sehingga pendapatan mereka juga meningkat.
Asep menilai konsep kerja sama ini tidak hanya akan memperkuat tata kelola aset daerah, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
“Manfaatnya akan lebih besar bagi masyarakat. Jika menggunakan benih unggul, masa tanam lebih pendek sehingga panen bisa lebih sering dan hasil yang diperoleh petani juga meningkat,” ungkapnya.
Penertiban lahan di kawasan Bojongkoneng menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tasikmalaya dalam menata aset daerah agar lebih produktif, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Melalui penataan tersebut, pemerintah berharap seluruh aset daerah dapat dikelola secara transparan, sesuai regulasi, serta mendukung program ketahanan pangan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Tasikmalaya.

