IDERAKYAT.COM – Rencana pemasangan portal pembatas kendaraan di ruas Jalan Papayan–Cikalong terus menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan pelaku usaha.
Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat distribusi barang, sementara sebagian lainnya mendukung karena dianggap dapat mencegah kerusakan jalan yang selama ini kerap terjadi akibat kendaraan bertonase berlebih.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (PUTRLH) memberikan penjelasan terkait alasan dan tujuan pemasangan portal di jalur tersebut.
Kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat maupun menghambat roda perekonomian.
Menurutnya, portal hanya ditujukan untuk mengendalikan kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan, khususnya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Portal ini bukan bentuk diskriminasi atau penutupan akses. Kendaraan masyarakat seperti sepeda motor, mobil pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan barang yang sesuai tonase tetap dapat melintas. Yang dibatasi adalah kendaraan dengan dimensi dan muatan yang melebihi ketentuan,” ujar Deden, Jumat (12/6/2026).
Deden menjelaskan, secara teknis ruas Jalan Papayan–Cikalong memiliki karakteristik yang berbeda dengan jalan nasional maupun provinsi.
Jalan tersebut memiliki lebar rata-rata sekitar lima meter dengan kontur perbukitan, banyak tikungan tajam, serta berada di wilayah yang memiliki kerentanan terhadap pergerakan tanah.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat daya dukung jalan terbatas sehingga tidak dirancang untuk menerima beban berat secara terus-menerus.
“Ruas ini termasuk jalan kabupaten dengan kondisi tertentu yang memiliki keterbatasan daya dukung. Jika terus dilintasi kendaraan bertonase berlebih, kerusakan jalan akan terjadi lebih cepat,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa keberadaan kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Berdasarkan teori teknik jalan yang dikenal dengan Fourth Power Law, peningkatan beban sumbu kendaraan akan berdampak signifikan terhadap tingkat kerusakan perkerasan jalan.
“Secara sederhana, jika beban kendaraan meningkat dua kali lipat dari batas yang ditentukan, tingkat kerusakan jalan bisa mencapai 16 kali lebih besar dibanding kendaraan normal. Karena itu satu kendaraan ODOL dapat memberikan dampak kerusakan yang sangat besar terhadap konstruksi jalan,” jelasnya.
Pemkab Tasikmalaya menyebutkan sedikitnya enam tujuan utama dari pemasangan portal di ruas Jalan Papayan–Cikalong.
Pertama, menjaga aset infrastruktur jalan agar tidak cepat mengalami kerusakan. Kedua, meningkatkan keselamatan pengguna jalan mengingat kondisi geografis jalur yang cukup menantang.
Ketiga, mengendalikan kendaraan yang tidak sesuai dengan klasifikasi dan kapasitas jalan. Keempat, memperpanjang usia layanan jalan sehingga tidak memerlukan perbaikan dalam waktu yang terlalu sering.
Kelima, mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini harus dialokasikan untuk perbaikan jalan akibat kerusakan berulang. Keenam, menjamin keberlangsungan akses transportasi masyarakat agar jalan tetap dapat digunakan dalam jangka panjang.
“Jika kerusakan terus terjadi, anggaran daerah akan terkuras untuk perbaikan yang sama setiap tahun. Akibatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur di wilayah lain bisa terganggu,” ujarnya.
Deden menegaskan, kebijakan pemasangan portal memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta sejumlah peraturan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terkait dimensi dan muatan kendaraan.
Untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat, Pemkab Tasikmalaya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan barang, pelaku usaha, dan warga yang terdampak.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat. Lebih baik melakukan pencegahan sejak dini daripada menunggu jalan rusak berat hingga harus ditutup dalam waktu lama. Jika itu terjadi, semua pihak akan dirugikan,” pungkas Deden.

