IDERAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mulai mematangkan penyusunan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Pengembangan Tahfidz Al-Qur’an sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencetak generasi Qur’ani. Pembahasan draf kerja sama tersebut melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya dan Forum Huffazhil Qur’an (FHQ) Kabupaten Tasikmalaya.
Rapat pembahasan digelar pada Kamis (23/7/2026) dan dipimpin Sekretaris Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKD) yang juga Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Agianto Ahmad Tahir, S.STP., M.Si. Hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Hukum Setda, serta jajaran pengurus Forum Huffazhil Qur’an Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H. Fajri Adi Nugraha, M.IP., menjelaskan bahwa penyusunan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengembangan pendidikan Tahfidz Al-Qur’an di daerah yang dikenal sebagai Kota Santri.
Menurutnya, Kabupaten Tasikmalaya memiliki potensi besar melalui keberadaan pondok pesantren, madrasah, lembaga pendidikan Al-Qur’an, sekolah umum, hingga komunitas penghafal Al-Qur’an. Potensi tersebut dinilai perlu dikelola secara terintegrasi agar mampu melahirkan generasi yang memiliki karakter Qur’ani sekaligus mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Potensi besar tersebut harus dioptimalkan melalui sinergi yang nyata. Pengembangan Tahfidz Al-Qur’an tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi memerlukan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Forum Huffazhil Qur’an, dunia pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat. Dengan kerja sama yang terarah dan berkelanjutan, kita tidak hanya mencetak para penghafal Al-Qur’an, tetapi juga membangun generasi Qur’ani yang berakhlak mulia, berdaya saing, dan siap menjadi pilar pembangunan Kabupaten Tasikmalaya di masa depan,” ujar Fajri.
Meski memiliki potensi yang besar, Fajri mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengembangan Tahfidz Al-Qur’an di Kabupaten Tasikmalaya. Di antaranya belum meratanya standar mutu pembelajaran, keterbatasan pembinaan dan pendampingan bagi lembaga Tahfidz, belum optimalnya pendataan lembaga maupun peserta didik, hingga perlunya penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Karena itu, melalui MoU yang tengah disusun, pemerintah berharap tercipta kolaborasi yang lebih terencana, terarah, dan berkelanjutan antara Pemkab Tasikmalaya, Kementerian Agama, serta Forum Huffazhil Qur’an.
Program kerja sama tersebut nantinya akan mencakup pembinaan lembaga Tahfidz, peningkatan kompetensi guru Tahfidz, pendataan lembaga dan peserta didik, monitoring serta evaluasi program, sosialisasi pendidikan Tahfidz, hingga penguatan program prioritas daerah Satu DKM Satu Hafidz.
“Melalui kerja sama ini diharapkan terbangun kolaborasi yang terencana, terarah, dan berkelanjutan sehingga mampu mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, berkarakter, dan unggul. Program ini juga akan memperkuat pembinaan lembaga, peningkatan kompetensi guru Tahfidz, pendataan, monitoring, evaluasi, hingga penguatan Program Satu DKM Satu Hafidz,” kata Fajri.
Senada dengan itu, Ketua Forum Huffazhil Qur’an Kabupaten Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Muslim, S.Pd., menilai penyusunan MoU tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap pengembangan pendidikan Al-Qur’an.
Ia berharap kerja sama ini mampu memperluas akses layanan pendidikan Tahfidz sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi para penghafal Al-Qur’an di Kabupaten Tasikmalaya.
“Harapan kami, ini menjadi awal ikhtiar bersama untuk memperkuat sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Forum Huffazhil Qur’an dalam memperluas layanan serta meningkatkan kualitas pembinaan. Kami juga mendukung penuh program prioritas Pemerintah Daerah, yaitu Satu DKM Satu Hafidz di Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Ahmad Muslim.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Agianto Ahmad Tahir, menegaskan seluruh masukan yang disampaikan peserta rapat akan menjadi bahan penyempurnaan draf Kesepakatan Bersama sebelum memasuki tahap penandatanganan.
Setelah substansi kerja sama disepakati seluruh pihak, proses akan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU serta penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pelaksanaan program Pengembangan Tahfidz Al-Qur’an secara berkelanjutan di Kabupaten Tasikmalaya.
“Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum memasuki tahapan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar implementasi program secara berkelanjutan,” pungkas Agianto.


