IDERAKYAT.COM – Misteri hilangnya seorang mahasiswi asal Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya terungkap. Korban berinisial CMPS (23) ditemukan oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya di Provinsi Lampung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JCP (31) yang diduga membawa korban dari Tasikmalaya hingga ke Lampung.
CMPS diketahui merupakan warga Kampung Cinerang, RT 06/RW 04, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang setelah berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke kampus dengan alasan mengerjakan skripsi.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari hubungan antara korban dan JCP yang terjalin melalui permainan daring Mobile Legends.
Dari komunikasi melalui permainan tersebut, keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Hubungan mereka pun berkembang hingga menjadi hubungan asmara secara daring selama kurang lebih satu tahun.
Dalam hubungan tersebut, JCP diduga mengaku sebagai pria lajang dan menjanjikan akan menikahi korban. Ia juga mengajak korban bertemu sekaligus memperkenalkan korban kepada keluarganya yang berada di Lampung.
Ajakan tersebut kemudian membuat korban bersedia bertemu dengan JCP di Bandung. Dari Bandung, keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Lampung.
Namun, kondisi yang dialami korban setelah tiba di Lampung ternyata berbeda dengan janji yang sebelumnya disampaikan JCP.
Korban tidak diperkenalkan kepada keluarga JCP. Tersangka beralasan bahwa orang tuanya sedang tidak berada di rumah.
Korban dan JCP justru disebut berpindah-pindah tempat penginapan selama berada di Lampung.
Ironisnya, biaya penginapan tersebut diduga diperoleh JCP melalui pinjaman online dengan menggunakan identitas korban.
Situasi semakin terungkap ketika korban mengetahui bahwa JCP ternyata telah memiliki istri. Fakta tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi.
Menerima laporan dari pihak keluarga, Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban.
Penyelidikan dilakukan hingga ke luar wilayah Tasikmalaya. Polisi akhirnya berhasil menemukan korban di Lampung sekaligus mengamankan JCP.
Korban kemudian berhasil dibawa dalam kondisi selamat, sementara JCP diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, JCP dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Keberhasilan Satreskrim Polres Tasikmalaya menemukan korban dan mengamankan terduga pelaku mendapat apresiasi dari keluarga.
Paman korban, Fajar, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Tasikmalaya, khususnya Satreskrim, yang dinilai bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan.
Ia mengaku bersyukur karena keberadaan CMPS akhirnya diketahui dan korban dapat ditemukan dalam kondisi selamat.
“Karena setelah laporan 24 jam bisa berhasil mengungkap, membawa korban bahkan menangkap pelakunya,” ujar Fajar.
Menurut Fajar, keberhasilan polisi tersebut menjadi kelegaan besar bagi keluarga. Sebelumnya, pihak keluarga diliputi kekhawatiran karena tidak mengetahui keberadaan korban.
Keluarga berharap proses hukum terhadap JCP dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga berharap perkara tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya dialami korban selama berada di Lampung.
