IDERAKYAT.COM – Tim Khusus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek Tawang sukses menggulung komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Sindikat lintas kabupaten ini beraksi sepanjang Februari hingga Agustus 2026 dan menyasar berbagai tempat di Jawa Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka beserta 14 unit sepeda motor hasil curian dan seperangkat kunci rakitan sebagai barang bukti.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari kejelian petugas yang sedang patroli rutin di kawasan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada tengah malam. Polisi mencurigai gerak-gerik dua pria yang memacu motor dengan kecepatan tinggi.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan aksi pengejaran hingga ke wilayah Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya. Saat berhasil dihentikan, kecurigaan polisi terbukti, motor yang mereka kendarai tidak menggunakan kunci resmi dan memiliki bekas paksa.
Dua pelaku berinisial D (38) dan R (38), warga Garut, akhirnya pasrah. Mereka mengaku baru saja mengembat motor tersebut dari wilayah Tawang.
“Awalnya tim curiga melihat mereka ngebut tengah malam. Pengejaran dilakukan sampai Cibalong dan ditemukan bukti kunci motor yang dirusak,” ujar, AKBP Andik Eko Siswanto.
Tak berhenti di situ, polisi terus bergerak. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, menjelaskan bahwa pihaknya juga melacak kelompok lain yang kerap beraksi di kawasan Cisayong, Ciawi, hingga Sukaresik dengan pola yang sama.
Membaca jam rawan dan jalur pelarian pelaku, petugas langsung menyekat titik-titik strategis. Hasilnya manis, tiga tersangka lain A (25), HF (25), dan ES (26) berhasil disergap di kawasan Gentong, Kadipaten. Dari tangan mereka, polisi menyita motor yang baru saja dicuri dari Cisayong dan Sukaresik.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini mengaku tidak hanya beroperasi di Tasikmalaya, tetapi juga merambah hingga Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Garut. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial SU masih dalam buronan (DPO) karena kabur saat penyergapan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar motor yang terparkir dengan kunci stang. Mereka merusak lubang kunci menggunakan kunci Letter T, kunci Y, dan berbagai mata astag rakitan sebelum membawa kabur kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
