IDERAKYAT.COM – Memperingati Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan yang berbeda dari perayaan pada umumnya. Selain mengadakan syukuran dan doa bersama, organisasi tersebut juga menyelenggarakan Sosialisasi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi para ulama dan tokoh agama di Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya itu diprakarsai oleh Komisi Hukum MUI Kabupaten Tasikmalaya sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi pembaruan hukum pidana nasional. Melalui kegiatan tersebut, para ulama diharapkan memahami berbagai perubahan regulasi sehingga dapat menjadi penyampai informasi hukum kepada masyarakat.
Ketua Komisi Hukum MUI Kabupaten Tasikmalaya, Teddy Cipta Lesmana, S.H., mengatakan peringatan Milad MUI tahun ini sengaja dikemas dengan konsep yang lebih edukatif agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Di tempat lain milad mungkin diisi dengan tasyakur dan doa bersama. Namun kami di Komisi Hukum memilih mengisinya dengan peningkatan pemahaman hukum bagi para ulama. Sebab, di Kabupaten Tasikmalaya, ulama memiliki peran yang sangat penting. Ketika masyarakat menghadapi persoalan, para ajengan dan kiai sering menjadi tempat pertama untuk meminta penjelasan,” ujarnya.
Menurut Teddy, pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP yang baru perlu dimiliki para ulama agar tercipta kesamaan persepsi antara tokoh agama dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh informasi hukum yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, pembaruan hukum pidana di Indonesia membawa sejumlah perubahan mendasar. Karena itu, sosialisasi kepada tokoh agama dinilai menjadi langkah strategis agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan keagamaan.
Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH. Acep Thohir Fuad, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab MUI dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“MUI bersyukur dapat melaksanakan kegiatan yang bermanfaat ini. Tujuannya agar masyarakat lebih cepat memahami pembaruan hukum melalui para ulama yang hadir. Ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan kewajiban kami untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Menurut KH. Acep, kedekatan ulama dengan masyarakat melalui majelis taklim, pengajian, maupun kegiatan keagamaan lainnya menjadi media yang efektif untuk menyampaikan edukasi mengenai perubahan KUHP dan KUHAP secara santun, damai, dan mudah dipahami.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan apresiasi atas inisiatif MUI Kabupaten Tasikmalaya dalam menyosialisasikan pembaruan hukum kepada masyarakat.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Dr. Rubi Azhara, menilai langkah tersebut merupakan bentuk sinergi yang positif antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru.
“Perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami oleh pemerintah, kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Seluruh elemen masyarakat juga harus mengetahui substansi perubahan tersebut. Karena itu, kami mengapresiasi langkah MUI Kabupaten Tasikmalaya yang mengambil inisiatif menyelenggarakan sosialisasi ini,” ujarnya.
Menurutnya, para pimpinan pondok pesantren, kiai, dan tokoh agama memiliki pengaruh besar dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Melalui mereka, informasi mengenai pembaruan KUHP dan KUHAP diharapkan dapat tersampaikan lebih cepat dan tepat sehingga tujuan mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dapat tercapai.
