IDERAKYAT.COM – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan JCP (31), oknum ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu kementerian, terus berkembang. Setelah kasusnya terhadap mahasiswi asal Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, mencuat dan menjadi perhatian publik, kini muncul korban lain dari Kabupaten Cianjur.
Korban berinisial SA (23) tersebut mengadukan dugaan penipuan dengan modus yang hampir sama. Perkenalan antara korban dan JCP disebut bermula dari permainan online Mobile Legends sebelum komunikasi mereka berlanjut melalui WhatsApp.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo membenarkan adanya pengaduan dari perempuan asal Cianjur tersebut.
“Pasca-pemberitaan masif di media, ada warga Cianjur bernama SA yang mengadukan kasus serupa,” ujar Josner saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Menurut Josner, hubungan antara SA dan JCP awalnya berlangsung seperti komunikasi biasa. Keduanya berkenalan ketika bermain Mobile Legends dan kemudian saling bertukar nomor WhatsApp.
Komunikasi yang semakin intensif diduga membuat korban percaya kepada JCP. Terlebih, tersangka disebut memberikan janji untuk menikahi korban.
Namun, di tengah hubungan tersebut, JCP diduga mulai memanfaatkan data pribadi SA untuk mengakses layanan pinjaman online dan paylater.
Kondisi itu akhirnya membuat korban mengalami kerugian finansial. Bukan hanya uang miliknya yang diduga terkuras, dua unit telepon seluler juga dikirimkan ke rekening maupun alamat yang berkaitan dengan tersangka.
“Total kerugian korban mencapai Rp21 juta. Saat ini, korban justru harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman online tersebut,” jelas Josner.
Dengan demikian, persoalan yang dialami korban tidak berhenti pada kehilangan uang dan barang. SA juga kini harus menghadapi kewajiban pembayaran cicilan dari pinjaman daring yang diduga diproses menggunakan data pribadinya.
Meski mengadukan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya, penanganan perkara SA akan dilakukan di wilayah hukum sesuai lokasi kejadian.
Polres Tasikmalaya kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Cianjur. Hal tersebut berkaitan dengan lokus atau tempat terjadinya perkara yang berada di wilayah hukum berbeda.
Sementara itu, polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri meminta masyarakat yang pernah berhubungan dengan JCP dan merasa dirugikan agar segera menyampaikan laporan kepada kepolisian.
“Kami mengimbau jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari tersangka JCP agar segera melapor guna membantu proses pendalaman kasus ini,” kata Heru.
Munculnya korban baru tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membangun relasi dengan orang yang dikenal melalui dunia maya.
Polisi mengingatkan bahwa modus love scamming tidak selalu diawali melalui aplikasi media sosial. Permainan online seperti Mobile Legends juga dapat menjadi pintu masuk pelaku untuk membangun komunikasi dan kepercayaan dengan calon korban.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah memberikan data pribadi, akses keuangan, maupun menggunakan fasilitas pinjaman online atas permintaan orang yang baru dikenal secara daring.
Terlebih jika hubungan tersebut disertai janji pernikahan, permintaan uang, pengiriman barang, atau permintaan menggunakan identitas korban untuk mengakses layanan keuangan.
Kasus JCP kini menjadi perhatian kepolisian untuk didalami, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang mengalami pola serupa.
