Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Puluhan Juta Uang Palsu

IDERAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin 17 November 2025. Pemusnahan barang bukti itu, diantaranya, yakni psikotropika dan zat adiktif sebanyak 2.296 butir, tembakau sintetis seberat 163,28 gram, uang palsu 287 lembar atau sebesar Rp 28.700.000.

Kemudian pakaian seperti baju, celana, jaket, tas, masker dan lain-lain sebanyak 27 buah, senjata tajam satu buah, perkakas lain (plat kendaraan, flashdisk, kunci, tas, telepon genggam, dokumen dan lainnya sebanyak 69 buah.

“Masalah Upal yang hari ini barang buktinya kita musnahkan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya warung kecil yang mempunyai keterbatasan soal pengetahuan membedakan uang palsu dengan asli,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Jimmy Didi Setiawan.

Baca juga : Polres Tasikmalaya Resmi Gelar Operasi Zebra Lodaya 2025,  Upaya Tekan Pelanggaran Lalin

Sebagai langkah antisipasi, lanjut lanjut Jimmy, pihaknya meminta agar Bank Indonesia atau perbankan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait cara membedakan uang palsu dengan asli tersebut.

“Secara kasat mata kita lihat bentuk uang palsu yang dimusnahkan ini sangat mirip sekali dengan uang asli, maka masyarakat harus diberikan edukasi agar tidak menjadi korban,” tambah Jimmy.

Kegiatan pemusnahan ini sesuai Pasal 270 KUHAP serta wujud komitmen Kejaksaan dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Baca juga : Bupati Tasikmalaya Buka BKC Cup 2025, Jadi Anggota Kehormatan Penyandang Sabuk Hitam Dan IV

“Kami menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh aparat penegak hukum yang telah berperan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di wilayah Tasikmalaya,” terang Jimmy.