Modus Janji Nikahi Anak Korban, Pria Asal Ciamis Diduga Tipu Keluarga di Garut

Kriminal

IDERAKYAT.COM – Modus penipuan dengan mengatasnamakan rencana pernikahan kembali terjadi di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial N.S. (46), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan aparat Polsek Banjarwangi setelah diduga menipu sebuah keluarga di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, dengan iming-iming akan menikahi anak korban sekaligus membangun rumah keluarga tersebut.

Akibat bujuk rayu pelaku, rumah milik korban bahkan sempat dirubuhkan sebelum akhirnya warga menyadari adanya kejanggalan dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Banjarwangi Ipda Ipar Suparlan, S.E., menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penipuan yang dilakukan seorang pria terhadap salah seorang warga di Desa Banjarwangi.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB saat N.S. mendatangi rumah Empad bin Musa (74), seorang buruh tani di Kampung Cihonje. Sebelum datang ke rumah korban, pelaku diketahui telah menjalin komunikasi dengan anak korban bernama Mimin melalui media sosial Facebook.

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku memiliki niat serius untuk menikahi Mimin. Saat bertemu keluarga korban, ia semakin meyakinkan mereka dengan menyatakan sanggup membangun rumah keluarga sebagai bukti keseriusannya.

Keluarga korban yang percaya dengan janji tersebut akhirnya menyetujui rencana pembangunan rumah. Pada Kamis, 16 Juli 2026, rumah milik korban mulai dibongkar dengan bantuan warga sekitar sebagai tahap awal pembangunan rumah baru.

Tak hanya itu, pelaku juga mengajak salah seorang anggota keluarga korban membeli berbagai material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang. Nilai pembelian material tersebut mencapai sekitar Rp113 juta.

Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak toko, seluruh material ternyata belum dibayar dan masih berstatus utang atau bon atas nama pelaku.

Selain menjanjikan pembangunan rumah, pelaku juga disebut sempat menyampaikan rencana membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje. Janji-janji tersebut membuat sebagian warga mulai merasa curiga karena tidak disertai bukti kemampuan finansial maupun kepastian pembayaran.

Kecurigaan warga kemudian berujung pada laporan kepada Polsek Banjarwangi. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan N.S. guna menghindari terjadinya tindakan yang tidak diinginkan dari masyarakat.

“Terduga pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Ipar Suparlan, Minggu (19/7/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material berupa rumah yang telah dirubuhkan beserta kerugian lainnya yang ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso dengan volume sekitar dua meter kubik.

Saat ini kasus dugaan penipuan tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Garut untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang menawarkan janji-janji besar seperti pernikahan, pembangunan rumah, maupun bantuan lainnya tanpa didukung bukti yang jelas. Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.