IDERAKYAT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengamankan setengah kilogram atau tepatnya 464 gram sabu dari tiga pengedar. Ketiga tersangka yakni A, H, dan T. Salah satu tersangka, berinisial T, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin, menjelaskan, dalam menjual sabu, para tersangka menggunakan modos sistem tempel. Narkoba jenis sabu, dibungkus dalam plastik permen atau sedotan dan kemudian ditempatkan di lokasi yang sudah ditentukan oleh operator.
“Setelah itu, lokasi penyimpanan sabu tersebut diinformasikan kepada pembeli oleh operator. Salah satu tersangka, inisial T, adalah residivis yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Imanudin.
Baca juga : Pidana dan Denda Menanti Kades Tidak Netral di Pilkada Serentak 2024
Imanuddin menambahkan, selain mengamankan sabu seberat 464 gram, petugas juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk alat hisap sabu, handphone ,korek api, dan perlengkapan lainnya yang digunakan oleh para tersangka.
“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a , ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ucap Imanuddin.