Berhari-hari Tak Pulang, Ibu Remaja 15 Tahun di Tasikmalaya Menangis Lapor KPAID

Remaja 15 tahun asal Padakembang, Tasikmalaya, tak pulang sejak 13 Oktober 2026

IDERAYAT.COM – Keluarga RN (15), remaja perempuan asal Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, dilanda kecemasan setelah anak tersebut tak kunjung pulang sejak Selasa (13/10/2026). Sang ibu mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta bantuan menemukan putrinya.

Dengan didampingi anaknya yang lain dan Ketua RT setempat, sang ibu tak kuasa menahan tangis saat menceritakan hilangnya kontak dengan RN.

Peristiwa bermula ketika RN berpamitan pergi bermain sekitar pukul 16.00 WIB. Malam harinya, seseorang berinisial T yang mengaku berasal dari Cikiray, Kecamatan Singaparna, menghubungi keluarga dan menyebut RN akan menginap di tempatnya.

Namun, keesokan harinya RN tak kunjung pulang. Keluarga berusaha menghubungi T dan nomor telepon RN, tetapi belum mendapatkan kepastian mengenai keberadaannya.

Ketua RT setempat berinisial CY menyebutkan, berdasarkan keterangan orang tua, RN telah berhenti sekolah saat kelas II SMP. RN diduga enggan melanjutkan pendidikan karena mengalami perundungan dari teman-temannya. Meski demikian, belum diketahui apakah hal tersebut berkaitan dengan kepergiannya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan keluarga RN. KPAID akan mengkaji laporan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya.

“Kami menerima pengaduan dan akan mencoba melakukan kajian serta telaah atas peristiwa yang dilaporkan,” ujar Ato.

Ia menegaskan, penyebab kepergian RN belum dapat dipastikan sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut. Dugaan keterlibatan pihak lain maupun tindak pidana juga belum bisa disimpulkan tanpa bukti.

KPAID berencana mendampingi keluarga apabila melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Kini, keluarga berharap RN segera ditemukan dalam keadaan selamat. Mereka juga mengharapkan bantuan masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan remaja tersebut agar segera menyampaikannya kepada keluarga atau pihak berwenang.