IDERAKYAT.COM – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau patroli kepolisian Polsek Leuwisari berhasil mengamankan 1.680 botol Alkohol kdar 70 persen dan 36 saset minuman berenergi, Sabtu 24 Agustus 2024 kemarin. Alkohol 70 persen itu, diduga kuat dipergunakan untuk meracik miras oplosan.
Kapolsek Lewisari, IPTU Pramono Adi mengutarakan, ribuan botol alkohol itu, diamankan di tiga tempat yakni Kampung Cikembang Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, kampung Cibenda Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang dan juga Kampung Ranjeng Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari.
“Ribuan botol alkohol itu milik yakni DS (31) warga Badak Paeh Desa Anjarsari, Kecmaatan Lewisari, AR (27) warga Cibenda, Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang dan DS (30) warga Ranjang, Desa Ciawang Kecamatan Lewisari,” kata Pramono.
Baca juga : Kecelakaan Laka Lantas Renggut Korban Jiwa di Cintaraja
Pramono menyebut, para pelaku menjual Alkohol 70 persen dan minuman berenergi tersebut di rumahnya masing-masing. Petugas kepolisian mendapatakan informasi dari masyarakat yang resah terhadap penjualan alkohol 70 persen untuk digunakan sebagai minuman oplosan.
“Saat kita lakukan operasi, memang kita temukan ada beberapa pemuda yang nonkrong sambil minum minuman keras oplosan campuran Alkohol, air mineral dan minuman berenergi,” ucap Pramono.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, lanjut Pramono, mereka membeli Alkohol 70 persen tersebut online dan dijual kepada para pembeli sebesar Rp. 10.000 per botol. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut