IDERAKYAT.COM – Persoalan pelayanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Selain banyak warga yang gagal memperoleh pelayanan kesehatan karena status kepesertaan BPJS mendadak tidak aktif, terungkap pula pemerintah daerah masih memiliki kewajiban pembayaran kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Fakta tersebut mencuat dalam audiensi antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Salawu dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya di ruang rapat DPRD, Rabu (6/8/2026). Pertemuan itu juga dihadiri Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dan perwakilan BPJS Kesehatan.
Ketua APDESI Kecamatan Salawu, Sobirin, mengatakan keluhan terbesar masyarakat saat ini berkaitan dengan pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai masih menyulitkan warga saat membutuhkan pengobatan.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Yang paling banyak dikeluhkan adalah pelayanan BPJS Kesehatan yang masih sering bermasalah sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan layanan,” ujar Sobirin.
Menurutnya, persoalan yang paling sering terjadi adalah status kepesertaan BPJS yang berubah menjadi tidak aktif ketika pasien datang untuk pemeriksaan lanjutan atau kontrol. Padahal saat pertama kali berobat, kepesertaan masih dinyatakan aktif.
“Sering terjadi saat pertama kali berobat BPJS masih aktif. Namun ketika pasien kembali untuk kontrol, ternyata statusnya sudah tidak aktif. Kondisi ini membuat masyarakat bingung dan akhirnya pelayanan terhambat,” katanya.
Sobirin menilai persoalan administrasi tersebut tidak seharusnya menghambat masyarakat memperoleh hak pelayanan kesehatan. Ia mengungkapkan masih ada warga yang terpaksa pulang tanpa mendapatkan penanganan medis karena status BPJS tidak aktif.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan pengobatan malah pulang karena persoalan administrasi BPJS. Harapan kami, pasien ditangani terlebih dahulu, sedangkan urusan BPJS bisa diselesaikan kemudian,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Daerah Pemilihan VII, Dani Fardian, menegaskan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin pemerintah.
“Pelayanan kesehatan adalah pelayanan dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Negara wajib hadir memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan,” ujar Dani.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC) agar seluruh masyarakat memiliki akses layanan kesehatan yang merata, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
Menurut Dani, tidak sedikit warga yang terpaksa menjual atau menggadaikan aset seperti STNK maupun BPKB hanya untuk membiayai pengobatan.
“Ekonomi masyarakat sedang sulit. Jangan sampai mereka masih harus memikirkan biaya berobat. Pemerintah harus memastikan minimal cakupan UHC dapat terpenuhi agar masyarakat tidak terbebani,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Dani juga mengungkapkan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 turut berdampak pada sektor kesehatan di daerah. Ia menyebut alokasi anggaran kesehatan Kabupaten Tasikmalaya pada 2026 mengalami pengurangan sekitar Rp65 miliar. Selain itu, bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembiayaan peserta BPJS PBI juga turun drastis dari sekitar Rp26 miliar menjadi Rp2,6 miliar.
Tak hanya itu, DPRD juga mengungkap masih adanya kewajiban pembayaran pemerintah daerah kepada sejumlah rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Di antaranya tunggakan kepada RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya sekitar Rp10 miliar, rumah sakit daerah sekitar Rp20 miliar, serta kewajiban kepada BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp38 miliar.
Dani menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Di tengah keterbatasan anggaran, pelayanan kesehatan jangan sampai menurun. Pemerintah daerah harus mencari solusi agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” pungkasnya.
