IDERAKYAT.COM – Pemasangan portal di Jalur Selatan Tasikmalaya terus menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan yang membatasi kendaraan bertonase besar tersebut dinilai membawa dampak luas terhadap aktivitas ekonomi, khususnya bagi para sopir truk, pengusaha angkutan barang, hingga pelaku usaha yang menggantungkan distribusi logistik melalui jalur tersebut.
Kepala Desa Tanjungbarang, Kecamatan Cikatomas, Harun Arasyid, mengaku turut mendampingi warga Desa Tanjungbarang dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait kebijakan pemasangan portal. Kehadirannya merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat, terutama para sopir truk dan tronton yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Harun mengatakan, audiensi digelar sebagai ruang penyampaian aspirasi masyarakat agar pemerintah dapat memahami berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Namun, menurutnya, pembahasan dalam forum tersebut sempat bergeser ke arah isu-isu politik sehingga tujuan utama untuk membahas dampak kebijakan terhadap masyarakat menjadi kurang maksimal.
“Kami hadir untuk mendampingi warga, khususnya para sopir truk dan tronton yang terdampak. Setelah menyimak jalannya audiensi, kami melihat sebagian pembahasan justru mengarah ke persoalan politik. Padahal yang kami perjuangkan adalah kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Harun menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan Bupati Tasikmalaya memasang portal di Jalur Selatan. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah tentu telah melalui proses kajian dan pertimbangan yang matang.
Ia menilai, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana kebijakan tersebut tetap mengedepankan asas keadilan sehingga tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi yang terlalu besar bagi masyarakat.
“Apa pun kebijakan Bupati tentu sudah diperhitungkan konsekuensinya. Kami tidak ingin masuk ke ranah itu. Yang kami sampaikan adalah bagaimana kebijakan tersebut tetap mengedepankan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” katanya.
Selain menyoroti dampak ekonomi, Harun juga mengingatkan pentingnya aspek hukum dalam penyelenggaraan jalan. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur hak masyarakat sebagai pengguna jalan sekaligus tanggung jawab penyelenggara jalan.
Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban menyediakan infrastruktur yang aman dan layak digunakan masyarakat. Bahkan, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur adanya sanksi apabila kelalaian penyelenggara jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Artinya, apabila terjadi kecelakaan akibat jalan rusak yang tidak segera diperbaiki, korban memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Dengan adanya audiensi ini, masyarakat menjadi lebih memahami hak-haknya sebagai pengguna jalan sehingga penyelenggara jalan juga diharapkan lebih berhati-hati dan memaksimalkan upaya perbaikan infrastruktur,” jelasnya.
Harun juga mengingatkan agar setiap kebijakan pemerintah selalu berpijak pada kepentingan masyarakat. Ia mengutip adagium hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum atau tujuan tertinggi.
Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi pedoman moral dalam setiap pengambilan keputusan pemerintah sehingga kebijakan yang lahir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Adagium tersebut menjadi pengingat bahwa setiap aturan dan kebijakan pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu. Ini harus menjadi kompas moral bagi setiap pengambil kebijakan,” tegasnya.
Di sisi lain, Harun menegaskan dirinya tetap mendukung berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, termasuk pemasangan portal di Jalur Selatan. Namun ia berharap pemerintah juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Menurutnya, pembatasan kendaraan berat bukan hanya berdampak kepada sopir truk, tetapi juga berimbas kepada pengusaha kayu, pelaku usaha angkutan barang, hingga sektor distribusi yang selama ini mengandalkan Jalur Selatan Tasikmalaya.
Sebagai solusi, Harun mengusulkan agar pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel, seperti membuka portal pada jam-jam tertentu atau memberikan izin bagi kendaraan berat melintas pada tengah malam apabila tujuan utamanya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap ada solusi yang lebih bijaksana. Misalnya portal tetap dibuka pada jam-jam tertentu, atau kendaraan berat diperbolehkan melintas pada tengah malam jika alasan utamanya untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Dengan begitu, keselamatan tetap terjaga tanpa mengorbankan aktivitas ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
