Berawal dari Laporan Orang Hilang, Polisi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Singaparna

IDERAKYAT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pemuda berinisial LH (20), warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asal Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsulbahari, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Pengungkapan perkara berawal dari laporan keluarga korban yang menyampaikan bahwa korban tidak dapat dihubungi dan diketahui meninggalkan rumah selama sekitar dua hari. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan pencarian dan penyelidikan.

“Awalnya kami menerima laporan dari keluarga korban karena korban tidak diketahui keberadaannya selama dua hari. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, korban kemudian berhasil ditemukan dan memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan tindak pidana yang dialaminya,” ujar AKP Heru Samsulbahari, Rabu (8/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, korban menerangkan bahwa dirinya mengenal terduga pelaku melalui media sosial Facebook pada 24 Juni 2026. Setelah beberapa waktu berkomunikasi secara intens, keduanya sepakat untuk bertemu pada 1 Juli 2026.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo, menjelaskan bahwa terduga kemudian menjemput korban di wilayah Mangkubumi dan mengajaknya ke rumah yang berada di kawasan Sentral, Singaparna.

Selama berada di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan yang tidak dikehendakinya. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi beberapa kali selama korban berada di rumah terduga.

“Seluruh keterangan korban saat ini masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya,” kata Iptu Josner Ringgo.

Ia menambahkan, keberhasilan mengungkap perkara tersebut bermula ketika keluarga akhirnya berhasil menghubungi korban setelah upaya pencarian yang dilakukan selama dua hari.

“Petugas terus berupaya melakukan pencarian dan berkomunikasi dengan korban. Setelah korban berhasil dihubungi, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga akhirnya perkara ini dapat diungkap,” jelasnya.

Sementara itu, kepada penyidik, terduga mengakui telah bertemu dengan korban. Ia juga menyampaikan bahwa saat kejadian dirinya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam OPPO F5 Youth berwarna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah bernomor polisi Z-3261-PL, satu lembar tangkapan layar video, serta tiga lembar tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh.

Atas dugaan perbuatannya, terduga disangkakan melanggar Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.