IDERAKYAT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali berhasil menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi yang dilakukan melalui pengembangan kasus, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar dan sejumlah barang bukti pendukung.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HCF (21), FRD (25), dan IL (32). Ketiganya merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kasus ini bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polres Garut menangkap HCF di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,76 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HCF mengaku masih menyimpan narkotika melalui rekannya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 15.50 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka FRD di Kecamatan Banyuresmi.
Dari tangan FRD, polisi menyita 12 paket diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 40,88 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Tak berselang lama, sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka IL di wilayah Kecamatan Banyuresmi. Dari tersangka ini, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa HCF memperoleh sabu dari seseorang berinisial I yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“HCF juga mengaku dibantu oleh FRD dan IL dalam mengedarkan narkotika tersebut. Sementara itu, FRD dan IL mengakui baru pertama kali membantu HCF mengedarkan sabu dengan tujuan memperoleh upah serta menggunakan narkotika secara cuma-cuma,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media, Senin (7/7/2026).
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul sabu tersebut sekaligus membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif.

