IDERAKYAT.COM– Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan bupati, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa APBD harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar dokumen administratif.
Pandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan oleh Dr. Usman Kusmana, S.Ag., M.Si., pada rapat paripurna yang digelar Selasa (7/7/2026). Dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan tolok ukur kualitas tata kelola pemerintahan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan program, hingga akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Menurutnya, APBD harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan UMKM, perlindungan terhadap petani, penciptaan lapangan kerja, hingga upaya menekan angka kemiskinan.
“APBD harus menjadi instrumen perjuangan rakyat. Anggaran daerah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” tegas Usman.
Berdasarkan dokumen Raperda yang disampaikan pemerintah daerah, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,431 triliun dari target setelah perubahan sebesar Rp3,527 triliun. Dengan demikian, terdapat kekurangan pencapaian target pendapatan sebesar Rp95,73 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp3,348 triliun dari alokasi anggaran setelah perubahan sebesar Rp3,561 triliun. Artinya, terdapat anggaran yang tidak terserap mencapai Rp212,99 miliar.
Selain itu, laporan keuangan juga mencatat surplus anggaran sebesar Rp83,05 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp117,21 miliar.
Melihat struktur keuangan tersebut, Fraksi Gerindra menyampaikan sedikitnya 10 poin penting yang harus dijawab secara rinci oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Catatan pertama berkaitan dengan tidak tercapainya target pendapatan daerah sebesar Rp95,73 miliar. Fraksi Gerindra meminta pemerintah menjelaskan secara detail sumber pendapatan mana yang tidak memenuhi target, penyebab kegagalannya, serta strategi konkret untuk meningkatkan akurasi penyusunan target pendapatan pada tahun berikutnya.
Sorotan kedua diarahkan pada rendahnya serapan belanja daerah yang menyisakan anggaran hingga Rp212,99 miliar. Menurut Fraksi Gerindra, angka tersebut tidak bisa serta-merta disebut sebagai bentuk efisiensi anggaran. Pemerintah diminta menguraikan secara jelas apakah sisa anggaran tersebut berasal dari penghematan, keterlambatan pelaksanaan kegiatan, gagal tender, lemahnya perencanaan, atau rendahnya kemampuan serapan anggaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selanjutnya, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan besarnya SiLPA yang mencapai Rp117,21 miliar. Meski SiLPA dapat menjadi modal fiskal pada tahun berikutnya, nilainya yang cukup besar dinilai dapat menjadi indikator belum optimalnya pelaksanaan program pembangunan. Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan secara rinci asal-usul SiLPA tersebut.
Perhatian berikutnya tertuju pada realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp163,96 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp129,80 miliar yang dinilai mengalami peningkatan signifikan dibandingkan anggaran yang telah ditetapkan. Fraksi Gerindra meminta penjelasan mengenai dasar hukum, sumber dana, tujuan penggunaan, hingga dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah.
Hal lain yang dianggap sangat krusial adalah adanya koreksi ekuitas lainnya senilai minus Rp498,87 miliar. Menurut Fraksi Gerindra, angka tersebut harus dijelaskan secara terbuka apakah berkaitan dengan penyesuaian aset daerah, kewajiban pemerintah, perubahan pencatatan akuntansi, atau temuan pemeriksaan yang berpotensi memengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Fraksi Gerindra juga mempertanyakan adanya nilai minus sebesar Rp26,55 miliar pada Pos Luar Biasa dalam Laporan Operasional. Pemerintah diminta menjelaskan jenis kejadian yang menyebabkan munculnya pos tersebut, dasar pencatatannya, serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
Selain substansi laporan keuangan, Fraksi Gerindra menyoroti kualitas penyusunan naskah Raperda. Mereka menemukan sejumlah kesalahan redaksional yang dinilai cukup mendasar, di antaranya masih tercantumnya Tahun Anggaran 2024 pada Pasal 1 ayat (1), padahal dokumen yang sedang dibahas adalah Tahun Anggaran 2025. Selain itu ditemukan pula sejumlah kesalahan pengetikan, pasal yang belum lengkap, hingga redaksi yang dinilai tidak sesuai.
Dalam aspek transparansi, Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah menyerahkan seluruh dokumen pendukung pembahasan Raperda secara lengkap kepada DPRD. Dokumen tersebut meliputi Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), daftar piutang daerah, penyertaan modal, rincian aset tetap, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), hingga laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut mereka, pembahasan tidak akan berjalan objektif tanpa dukungan data yang lengkap.
Fraksi Gerindra juga meminta adanya penjelasan mengenai hubungan antara realisasi anggaran dengan pencapaian indikator pembangunan daerah. Pemerintah didorong menunjukkan sejauh mana penggunaan APBD mampu menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dasar.
Terakhir, Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memperkuat sistem pengendalian internal melalui reformasi birokrasi, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, pembenahan tata kelola aset daerah, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski menyampaikan berbagai kritik dan catatan, Fraksi Gerindra pada prinsipnya menyatakan dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah syarat. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diminta memberikan jawaban yang komprehensif atas seluruh pertanyaan fraksi, melengkapi dokumen pendukung, serta memperbaiki seluruh kesalahan redaksional maupun substansi yang terdapat dalam naskah Raperda.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan. Momentum ini harus dimanfaatkan sebagai evaluasi menyeluruh untuk mewujudkan tata kelola keuangan Kabupaten Tasikmalaya yang lebih sehat, transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkas Dr. Usman Kusmana.

