Bersahabat Sejak Kecil, Tiga Pemuda di Cipatujah Kompak Jadi Spesialis Curanmor

IDERAKYAT.COM – Persahabatan tiga pemuda asal Kecamatan Cipatujah berujung di balik jeruji besi. Ketiganya yang dikenal sebagai teman sepermainan sejak kecil kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Tim Reaksi Cepat (TRC) Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial A, M, dan S. Mereka diamankan setelah polisi mengungkap serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Tasikmalaya Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para pelaku merupakan satu kelompok yang telah beberapa kali beraksi di sejumlah kecamatan.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial A, M, dan S. Mereka merupakan satu kelompok pertemanan dan diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda,” ujar AKP Heru, Rabu (10/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Lina Lintawati, warga Kecamatan Sukahening, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver bernomor polisi D-6035-ZFO. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di area sirib ikan Kampung Alur, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan. Mereka menggunakan kunci letter T serta kunci T palsu untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor target.

“Pelaku memilih kendaraan yang mudah diakses. Setelah kunci kontak dirusak menggunakan kunci letter T, motor langsung dibawa kabur,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati fakta bahwa komplotan tersebut telah beraksi sedikitnya 10 kali. Sasaran mereka mayoritas sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Vario yang diparkir di depan rumah tanpa pagar atau pengamanan tambahan.

Aksi pencurian dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Cipatujah, Karangnunggal, Bantarkalong, hingga Cibalong. Modus operandi yang digunakan selalu sama, yakni berburu kendaraan yang dianggap mudah dicuri, merusak kunci kontak, lalu menjual hasil curian kepada penadah.

Uang hasil penjualan motor curian kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, salah seorang tersangka mengakui sebagian uang tersebut dipakai untuk membeli minuman keras secara patungan bersama teman-temannya.

“Motif utama para pelaku adalah ekonomi. Hasil penjualan kendaraan digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata AKP Heru.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka A mengaku sebagian uang hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli minuman keras.

“Dipakai buat kebutuhan sehari-hari, ada juga buat patungan beli miras,” ungkapnya kepada penyidik.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, STNK kendaraan, surat keterangan BPKB dari perusahaan pembiayaan, satu buah kunci letter T, serta satu kunci T palsu yang digunakan saat beraksi.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

AKP Heru menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang difokuskan untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu penadah yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya kendaraan hasil curian lainnya yang belum ditemukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menggunakan kunci ganda, dan tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan agar terhindar dari aksi pencurian,” pungkasnya.