IDERAKYAT.COM — Pemerintah pusat melalui Kementrian Haji dan Umrah melakukan penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Akibatnya, hampir seluruh kota/kabupaten di Indonesia mengalami pengurangan kuota jemaah haji.
Seperti di Kabupaten Tasikmalaya, penyesuaian undang-undang itu berimbas pada berkurangnya kuota jemaah haji. Semula, jemaah haji yang berangkat asal Kabupaten Tasikmalaya mencapai 1.399 orang pertahun. Namun pada tahun 2026 mendatang, jemaah haji yang dipastikan berangkat mencapai 309 orang.
Artinya, dengan pemangkasan kuota itu, setidaknya 78 persen atau sekitar 1.090 jemaah haji dipastikan gagal berangkat ke tanah suci pada tahun depan.
Baca juga : Bupati Cecep Apresiasi 3.037 Kader NU Penggerak Kabupaten Tasikmalaya, Janji Perbaiki Akses Jalan Daerah
“Saya kira kebijakan dari Kementerian Haji dan Umrah ini harus diterima dengan hati dan iman, bukan dengan akal,” kata Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Asep Bahria.
Setiap kebijakan yang diambil pemerintah, lanjut Asep Bahria, merupakan untuk kepentingan masyarakat. Terlebih, Presiden Prabowo berencana memeratakan masa tunggu pemberangkatan calon haji menjadi 26 tahun, untuk setiap orang di semua daerah.
“Dengan pengurangan jumlah kuota, kemungkinan masa tunggu menjadi semakin lama, bahkan mencapai 26 tahun. Sebelumnya masa tunggu jemaah haji di Kabupaten Tasik itu 17 tahun,” ujar Asep Bahria.
Baca juga ” Siswa SMAN 1 Tasikmalaya Munculkan Ide Ekonomi Kreatif Dari Bangku Sekolah
“Karena itu saya menekankan kepada masyarakat, insyaallah kebijakan pemerintah itu baik. Cuma hari ini kami belum bisa lebih banyak menyampaikan bagaimana langkah-langkah yang harus diambil,” pungkas Asep Bahria.

