Sengketa C1 Plano Memanas, PTUN Bandung Perintahkan KPU Tasikmalaya Jalankan Putusan

Sengketa akses C1 Plano Pemilu 2024 di Kabupaten Tasikmalaya memasuki tahap eksekusi PTUN Bandung. KPU menyatakan menghormati putusan dan terus berkoordinasi.

IDERAKYAT.COM – Sengketa akses dokumen C1 Plano Pemilu 2024 antara Demi Hamzah Rahadian dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang sejak Agustus 2024, PTUN Bandung kini menerbitkan penetapan eksekusi terhadap putusan sengketa informasi tersebut.

Demi, yang merupakan dosen hukum STH Galunggung Tasikmalaya, awalnya meminta akses terhadap C1 Plano untuk memastikan dugaan ketidaksesuaian angka pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

Permohonan informasi itu kemudian dibawa ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat. Pada 12 Februari 2025, proses mediasi menghasilkan kesepakatan. Namun, KPU RI melalui Surat Nomor 567/PY.01.4-SD/06/2025 tertanggal 14 Maret 2025 melarang pembukaan kotak suara dengan alasan keamanan.

PTUN Bandung pada 8 September 2025 kemudian menyatakan putusan mediasi tersebut non-executable atau tidak dapat dieksekusi. Sementara gugatan Demi terhadap surat KPU RI di PTUN Jakarta juga kandas karena daluwarsa dan masih dalam proses banding.

Tidak berhenti, awal 2026 Hj. Yati Cahyati, istri Demi, mengajukan permohonan baru dengan Demi sebagai kuasa hukum. Kali ini perkara ditempuh melalui ajudikasi KI Jawa Barat.

Hasilnya, pada 21 Juli 2026 KI Jawa Barat menerbitkan Putusan Nomor 1854 dan 1855 yang menyatakan C1 Plano sebagai informasi terbuka. KPU diwajibkan memberikan akses kepada pemohon untuk melihat dan memotret dokumen asli di dalam kotak suara.

Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada 18 Agustus 2026. Namun, Demi menyebut KPU Tasikmalaya pada pertengahan Agustus hanya memberikan dokumen digital, bukan akses terhadap C1 Plano fisik.

“Yang kami minta itu dokumen primer di dalam kotak, bukan salinan digital,” ujar Demi.

PTUN Bandung kemudian menerbitkan penetapan eksekusi pada 14 September 2026. Demi menyebut KPU memiliki waktu 21 hari kerja untuk melaksanakan putusan. Jika tidak dilaksanakan, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk pengawasan.

Demi juga menyinggung Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi informasi yang telah dinyatakan terbuka.

Meski demikian, Demi mengaku tidak ingin persoalan tersebut berujung pada pemidanaan. Ia menawarkan pembukaan kotak suara dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan retensi arsip KPU sebagaimana PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

“Saya tidak ingin memenjarakan siapa pun. Solusi sudah di atas meja. Sekarang pilihan ada di komisioner, tunduk pada putusan pengadilan atau tidak,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamaki mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketentuan hukum lain, khususnya terkait dokumen hasil pemilu yang masih tersegel di dalam kotak suara.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya juga perlu memastikan bahwa setiap langkah pelaksanaan putusan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya,” ujar Ami.

KPU Tasikmalaya, kata dia, terus berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat dan KPU RI untuk mendapatkan arahan terkait pelaksanaan putusan tersebut.

Koordinasi juga dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan.

Ami menegaskan, proses pemenuhan informasi dan tindak lanjut perkara masih berjalan. Ia meminta perkembangan kasus dilihat berdasarkan keseluruhan proses, dokumen, dan langkah yang telah ditempuh KPU, bukan hanya pernyataan yang berkembang di ruang publik.