IDERAKYAT.COM – Seorang pria berinisial HS (50), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap dan ditahan polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, kasus dugaan pencabulan anak tersebut terjadi di Kecamatan Sariwangi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut Heru, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menggesekkan alat kelaminnya ke bagian kelamin korban.
“Awalnya tersangka bermain ke rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone,” kata Heru.
Setelah itu, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dari hasil penyelidikan polisi, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan sebanyak enam kali.
Korban juga diduga mendapat ancaman dari tersangka agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi melihat kejadian dari lubang dinding rumah tetangga. Saksi kemudian merekam kejadian menggunakan handphone dan menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua korban.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan HS sebagai tersangka pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,” ujar Heru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Mengenai motif, polisi menyebut tersangka mengaku tidak dapat mengendalikan hasratnya setelah berstatus duda karena istrinya telah meninggal dunia.
Atas dugaan perbuatannya, HS disangkakan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
