Polisi Gerebek Gudang Miras di Taraju, Seribu Botol Disiapkan untuk Nobar Persib

IDERAKYAT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar di wilayah Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar seribu botol miras berbagai merek yang diduga akan diedarkan menjelang acara nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung.

Pengungkapan kasus ini dilakukan saat jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan libur panjang peringatan Kenaikan Yesus Kristus.

Operasi tersebut juga dilakukan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Mustaram mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kawasan permukiman di Desa Deudeul. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi penyimpanan miras.

“Anggota melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan di Kecamatan Taraju. Dari hasil operasi itu, kami mengamankan seorang pria berinisial Nu yang diduga menjadi pelaku utama peredaran miras ilegal tersebut,” ujar AKP Mustaram, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, pelaku menjalankan bisnis haram itu dengan modus yang cukup rapi agar tidak terendus aparat. Transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD), sementara stok miras tidak disimpan di rumah pelaku.

Polisi menemukan seluruh barang bukti di sebuah rumah kosong yang berada sekitar 20 meter dari kediaman pelaku. Tempat tersebut sengaja dijadikan gudang penyimpanan untuk mengelabui petugas saat dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku cukup licin. Barang bukti disimpan di bangunan kosong agar tidak mudah dicurigai. Namun setelah dilakukan pendalaman, lokasi penyimpanan berhasil ditemukan dan langsung kami amankan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap fakta bahwa ribuan botol miras itu diduga sengaja ditimbun untuk dipasarkan menjelang laga terakhir Persib Bandung melawan Persijap Jepara pekan depan. Miras tersebut rencananya akan dijual secara masif untuk kebutuhan acara nobar para pendukung sepak bola.

Petugas kemudian bergerak cepat menyita seluruh stok sebelum sempat diedarkan ke masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dr. Wahyu Pristha Utama menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal maupun narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada toleransi terhadap peredaran miras dan narkoba. Dampaknya sangat berbahaya karena kerap memicu kriminalitas, kecelakaan lalu lintas hingga perkelahian. Kami akan terus melakukan penindakan demi menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Tasikmalaya,” tegasnya.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan maupun peredaran barang ilegal di lingkungan masing-masing.