IDERAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus mempercepat pembenahan TPA Nangkaleah di Kecamatan Mangunreja setelah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akibat masih menerapkan sistem open dumping. Sebagai solusi jangka panjang, TPA Nangkaleah akan diubah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) yang mampu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Sanksi terhadap TPA Nangkaleah Kabupaten Tasikmalaya telah diberlakukan sejak pertengahan 2025. Kementerian Lingkungan Hidup menilai sistem pembuangan sampah terbuka yang masih diterapkan tidak lagi memenuhi standar pengelolaan sampah nasional karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (PUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Farhan Fuadi Muslim, membenarkan bahwa TPA Nangkaleah masih berada dalam pengawasan pemerintah pusat. Namun, menurutnya, Pemkab Tasikmalaya telah melakukan berbagai langkah perbaikan.
“Memang benar TPA Kabupaten Tasikmalaya mendapat sanksi dari kementerian. Namun, sejumlah langkah sudah kami lakukan sebagai tindak lanjut,” ujar Farhan.
Ia menjelaskan, proyek pembangunan TPST RDF di TPA Nangkaleah menjadi salah satu program prioritas pada tahun 2026. Melalui teknologi RDF, sampah akan diproses menjadi bahan bakar alternatif sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang secara signifikan.
Program modernisasi TPA Nangkaleah tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui program Solid Waste Management Sustainable Urban Development (SWM-SUD). Program ini diharapkan mampu meningkatkan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Tasikmalaya agar lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Sembari menunggu pembangunan TPST RDF terealisasi, Pemkab Tasikmalaya telah melakukan berbagai langkah penanganan sementara. Timbunan sampah yang menggunung mulai ditutup menggunakan lapisan tanah secara bertahap. Selain itu, pola pembuangan sampah ditata ulang dan diarahkan ke zona landfill untuk menghentikan praktik open dumping.
Komitmen pemerintah daerah dalam membenahi TPA Nangkaleah terus dipantau oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Tim verifikasi kementerian secara berkala melakukan inspeksi lapangan, termasuk kunjungan terakhir pada Mei 2026 untuk mengevaluasi progres perbaikan.
Meski demikian, Farhan mengakui percepatan pembenahan TPA Nangkaleah masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah aspek kelembagaan karena pengelolaan TPA masih berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan, sementara pengoperasian TPST modern membutuhkan organisasi yang lebih mandiri dan profesional.
Selain itu, terbatasnya anggaran juga menjadi tantangan besar. Saat ini urusan lingkungan hidup di Kabupaten Tasikmalaya masih berada dalam bentuk bidang di bawah Dinas PUTRLH sehingga alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah dinilai belum optimal.
“Keterbatasan kelembagaan dan anggaran memang menjadi tantangan kami. Namun kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegas Farhan.
Melalui pembangunan TPST RDF, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap TPA Nangkaleah dapat terbebas dari sanksi Kementerian Lingkungan Hidup sekaligus menjadi pusat pengelolaan sampah modern yang mampu mengurangi pencemaran lingkungan, meningkatkan pelayanan persampahan, serta menghasilkan bahan bakar alternatif.

