IDERAKYAT.COM — Diduga karena keterbatasan blangko, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya memberlakukan pembatasan layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Pembatasan ini, dimulai sejak Jumat 12 Desember 2025 hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Saat ini, stok blangko di gudang Disdukcapil tersisa 521 keping.
“Saat ini, Disdukcapil hanya mampu mencetak 100 keping KTP-el per hari. Kuota harian tersebut dibagi rata, 50 keping untuk perekaman pemula (PRR) dan 50 keping untuk layanan cetak ulang,” kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Dede Martini.
Baca juga : Pasutri Kelabui Pelajar SMP, Satu Motor Dibawa Kabur
Meski ada pembatasan pencetakan kartu, namun ada kondisi yang dikecualikan. Yakni warga yang akan berangkat umroh, warga yang membutuhkan KTP-el untuk keperluan berobat dan warga yang mengurus paspor.
“Kami terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk segera mendapatkan pasokan blangko tambahan. Kami mengharapkan masyarakat dapat memaklumi penyesuaian layanan ini,” pungkas Dede Martini
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pembatasan layanan ini,” pungkas Dede Martini.

