KPK Pertanyakan Komitmen DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dalam Pemberantasan Korupsi

IDERAKYAT.COM —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, saat acara yang digelar Pemkab Tasikmalaya yakni Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Kamis 4 Desember 2025, tidak ada satu pun anggota dewan yang hadir.

Padahal, kegiatan tersebut digelar di di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dihadiri oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, Kepala Dinas, Camat, Kepala Puskesmas, hingga kepala desa.

“Unsur kecamatan, desa, hingga seluruh perangkat eksekutif hadir. Justru unsur legislatif yang tidak terlihat. Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen semua pihak, termasuk dewan,” kata Analisis Tindak Pidana Korupsi Madya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Irawati.

Baca juga : Doa Dari Tasikmalaya Mengalir Untuk Korban Bencana Alam di Sumatera dan Aceh

Irawati mengapresiasi langkah Pemkab Tasikmalaya yang menggelar kegiatan dalam rangka menyambut peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember. Dengan mengusung tema nasional “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”, ia menilai kegiatan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Dalam kegiatan itu, Irawati menegaskan bahwa, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Salah satu indikator yang bisa dilihat publik mengenai kinerja pengelolaan anggaran di Kabupaten Tasikmalaya adalah melalui platform Jaga.id, yang memuat fitur pemantauan, monitoring, hingga pengawasan.

Dalam konteks Monitoring Center for Prevention (MCP), lanjutnya, ada delapan area intervensi pencegahan korupsi yang selalu ditekankan KPK. Dari delapan area tersebut, tujuh menjadi fokus penanganan KPK, sementara satu lainnya menjadi ranah Inspektorat.

Baca juga : Digulung Ombak Besar, Perempuan Asal Kota Tasikmalaya Tewas di Pantai Pasanggrahan Cipatujah

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menjelaskan bahwa seluruh anggota dewan tidak hadir karena pada waktu yang sama tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dari BKPSDM Provinsi Jawa Barat.

“Undangan dari BKPSDM bersifat wajib. Jika tidak mengikuti sesi ini, anggota dewan tidak dapat mengikuti bimtek berikutnya,” kata Ami.

Ami menambahkan bahwa undangan dari KPK kepada DPRD diterima dalam waktu yang relatif mendadak, sementara jadwal bimtek provinsi sudah ditetapkan sebelumnya.