Efisiensi Diabaikan, DPRD Tasikmalaya Gelontorkan Rp7,1 Miliar untuk Perjalanan

IDERAKYAT.COM – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya justru mengalokasikan dana besar untuk perjalanan dinas.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Swakelola 2026, total anggaran yang terserap untuk kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp7,1 miliar.

Anggaran perjalanan dinas tersebar di hampir seluruh program DPRD, mulai dari pembentukan peraturan daerah (Perda), pengawasan pemerintahan, hingga pembahasan kebijakan anggaran. Pada kegiatan pembentukan Perda dan peraturan DPRD, anggaran masing-masing mencapai Rp1,04 miliar dan Rp657,9 juta.

Sementara itu, peningkatan kapasitas anggota DPRD menghabiskan Rp780 juta.Selain itu, pos fasilitasi tugas DPRD tercatat berulang dengan nilai Rp387,5 juta, Rp368,6 juta, dan Rp165 juta. Di sektor pengawasan pemerintahan, anggaran perjalanan dinas juga cukup besar, dengan rincian mulai dari Rp368,6 juta hingga Rp187 juta.

Dalam pembahasan kebijakan anggaran, biaya perjalanan dinas kembali mendominasi, dengan nilai bervariasi dari Rp251 juta hingga puluhan juta rupiah.

Bahkan, terdapat kegiatan rapat luar kota yang turut menyedot anggaran. Sementara itu, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dianggarkan hingga Rp175 juta dan Rp144 juta, serta lebih dari Rp100 juta untuk keperluan kode etik DPRD.

Presiden Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT), Ahmad Ripa, mengkritik keras kebijakan tersebut. Ia menilai penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor 03 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

Menurutnya, besarnya anggaran, terutama pada pembentukan Perda yang mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, perlu dipertanyakan hasil dan efektivitasnya.

Ia juga menyoroti kegiatan peningkatan kapasitas yang dinilai bisa dilakukan secara internal tanpa biaya besar.

Ripa turut menyoroti anggaran penyerapan aspirasi masyarakat yang masih dibebani biaya perjalanan dinas, meski menurut Perda Nomor 3 Tahun 2017 sudah termasuk dalam tunjangan. Ia mempertanyakan urgensi perjalanan luar kota tersebut dan mengingatkan potensi penyimpangan jika tidak diawasi.

Ia mendesak inspektorat untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta meminta badan etik DPRD menindaklanjuti persoalan ini. Menurutnya, pengelolaan anggaran harus mencerminkan tanggung jawab kepada masyarakat, bukan justru menjadi ajang pemborosan.