IDERAKYAT.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis di wilayah Priangan Timur. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pemahaman regulasi serta kemampuan adaptasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Komitmen ini diwujudkan dalam kegiatan bertema “Pentingnya Pemahaman Regulasi & Adaptasi Digital bagi Jurnalis di Priangan Timur” yang digelar di Universitas Islam Tasikmalaya, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan jurnalis dari berbagai platform, mulai dari televisi, radio, hingga media digital, yang berasal dari Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Garut.
Anggota DPR RI, Oleh Soleh, yang hadir sebagai keynote speaker menekankan pentingnya membangun ekosistem media yang sehat di tengah arus digitalisasi yang semakin masif. Ia menilai, transformasi digital harus diiringi dengan regulasi yang adaptif serta peningkatan kompetensi jurnalis.
“Digitalisasi adalah keniscayaan. Namun tanpa diiringi pemahaman regulasi yang kuat, risiko penyalahgunaan informasi akan semakin besar. Karena itu, peningkatan kapasitas jurnalis menjadi sangat penting,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Islam Tasikmalaya dalam sambutannya menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam mendukung penguatan literasi digital dan jurnalistik. Ia menyebut kampus siap menjadi mitra kolaboratif dalam mencetak insan pers yang profesional dan berintegritas.
“Kampus memiliki tanggung jawab moral melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk berkontribusi dalam penguatan SDM, termasuk di bidang jurnalistik dan literasi digital,” ungkapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, media, dan akademisi menjadi kunci dalam menghadapi disrupsi informasi.
“Kolaborasi menjadi hal yang mutlak. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan media dan dunia akademik. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan mencerdaskan masyarakat,” katanya.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menghadapi tantangan disrupsi informasi dan teknologi yang semakin kompleks. Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi penyiaran.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah berusia lebih dari dua dekade dan belum sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman. Kami berharap revisinya segera terealisasi agar mampu mengakomodasi kemajuan teknologi digital serta melindungi masyarakat dari dampak negatif arus informasi,” ujarnya.
Adiyana juga mengungkapkan, derasnya arus informasi digital berpengaruh terhadap ketahanan sosial dan psikologis masyarakat, khususnya generasi muda. Berdasarkan riset KPID Jawa Barat, mayoritas responden dari kalangan Gen Z menilai konten digital saat ini berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan anak, termasuk pada aspek etika, moral, hingga fenomena keterlambatan bicara.
Selain itu, KPID mendorong lembaga penyiaran untuk memenuhi kewajiban konten lokal minimal 10 persen dalam sistem siaran berjaringan guna menjaga keberlangsungan industri media di daerah.
Di sisi lain, Komisioner KPID Jawa Barat, Achmad Abdul Basith, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan sejumlah organisasi profesi seperti IJTI dan PRSSNI. Menurutnya, pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman regulasi sekaligus mendorong inovasi di kalangan jurnalis.
“Kami berharap para jurnalis di Priangan Timur tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, namun juga mampu berinovasi dalam menghasilkan karya jurnalistik yang relevan dan berkualitas di tengah disrupsi digital,” pungkasnya.

