IDERAKYAT.COM — Penjelasan gamblang dipaparkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Asep Darisman terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Kepaa Desa (Kades) Leuwidulang, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya.
Asep Darisman mengatakan bahwa, proses pengunduran diri atau pemecatan kepala desa Leuwidulang, belum bisa dilakukan karena masih menunggu tahapan resmi sesuai mekanisme peraturan.
Adapun mekanismenya, lanjut Asep, yakni, permintaan masyarakat agar kepala desa mundur melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diajukan berjenjang ke tingkat kecamatan. Kemudian, dari pihak kecamatan diteruskan kepada Bupati Tasikmalaya melalui DPMD.
Baca juga : Warga Cintaraja Geger, Temukan Mayat Dalam Toren Air
Asep Darisman menambahkan, keputusan Bupati juga nantinya tergantung pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Nantinya, inspektorat melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Setelah hasilnya keluar, barulah BPD dapat melakukan rapat untuk menentukan langkah berikutnya dan mengusulkan hasilnya kepada Bupati,” papar Asep Darisman.
Disisi lain, Asep berharap persoalan yang terjadi di Desa Leuwidulang bisa diselesaikan secara musyawarah ditingkat desa. Selain itu, Asep menitipkan, meskipun ada persoalan, pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Baca juga : Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Ajak Pemuda Jadi Agen Perubahan di Momentum Haru Sumpah Pemuda 2025
“Kepala desa pun diharapkan tetap fokus menjalankan tugasnya sambil menyelesaikan persoalan keuangan yang masih tersisa,” pungkas Asep Darisman.

