Bupati Tasikmalaya Tegas: PKL Baru Tak Akan Dapat Lapak di Lokasi Relokasi Masjid Agung Baiturrahman

IDERAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersiap melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Masjid Agung Baiturrahman, Singaparna. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus mendukung rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di depan masjid.

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab memastikan seluruh pedagang yang selama ini berjualan akan didata terlebih dahulu. Hanya pedagang lama yang terdaftar yang nantinya akan mendapatkan tempat di lokasi relokasi yang telah disiapkan pemerintah.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, turun langsung menemui para pedagang di kawasan Masjid Agung Baiturrahman, Selasa (30/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia berdialog dengan para PKL untuk mendengarkan aspirasi mereka sekaligus memastikan proses penataan berjalan tanpa menimbulkan konflik.

Menurut Cecep, pemerintah tidak akan melakukan penggusuran tanpa solusi. Relokasi menjadi bagian penting dari kebijakan agar para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya.

“Ini dalam rangka penertiban lokasi Masjid Agung. Para pedagang akan ditempatkan di lokasi baru. Saya minta didata pedagang yang sekarang, jangan sampai ada penambahan. Yang akan kami tempatkan nanti hanya pedagang lama. Karena itu saya turun langsung untuk mendengar aspirasi pedagang,” ujar Cecep.

Penataan kawasan Masjid Agung Baiturrahman merupakan bagian dari program pembangunan daerah. Area di depan masjid akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Mall Pelayanan Publik yang nantinya menjadi pusat berbagai layanan masyarakat.

Selain mendukung pembangunan tersebut, penataan PKL juga bertujuan menciptakan kawasan Masjid Agung yang lebih tertib, bersih, nyaman, dan indah.

“Di depan akan dibangun Mall Pelayanan Publik yang manfaatnya untuk masyarakat luas. Selain itu, kawasan Masjid Agung juga akan menjadi lebih asri dan tertata,” katanya.

Ia berharap keberadaan pusat pelayanan publik yang berdampingan dengan kawasan masjid dapat menghadirkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat, baik untuk beribadah maupun mengurus berbagai keperluan administrasi.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk melakukan pendataan seluruh PKL sesuai arahan Bupati.

Menurutnya, proses penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sehingga tidak menimbulkan gesekan di lapangan.

“Sesuai arahan pimpinan, penertiban dilakukan secara santun dan humanis. Alhamdulillah para pedagang juga memahami kebijakan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Satpol PP bersama Dinas Perhubungan telah melakukan penataan di kawasan trotoar depan Masjid Besar Singaparna hingga area dalam dan luar Alun-Alun Singaparna. Lapak-lapak yang dinilai mengganggu pejalan kaki maupun menyebabkan kemacetan diarahkan untuk dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan.

Petugas bahkan membantu pedagang membongkar dan memindahkan barang dagangan menuju titik relokasi yang telah dipersiapkan bersama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Di sisi lain, Dinas Perhubungan juga melakukan penataan parkir liar yang selama ini kerap menimbulkan kepadatan lalu lintas.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menargetkan kawasan Alun-Alun Singaparna dan Masjid Agung Baiturrahman dapat kembali berfungsi sebagai ruang publik yang tertib, nyaman, serta mencerminkan wajah ibu kota kabupaten.

Salah seorang pedagang, Oom, mengaku tidak keberatan dengan rencana relokasi selama pemerintah menyediakan tempat yang lebih layak dan tetap memiliki potensi pembeli.

Menurutnya, lokasi berjualan sangat menentukan keberlangsungan usaha para PKL.

“Saya tidak masalah ditertibkan, asalkan dipindahkan ke tempat yang lebih baik dan tetap ramai. Saya yakin pemerintah daerah akan memberikan solusi terbaik,” katanya.

Saat ini proses pendataan PKL masih terus dilakukan. Pemkab Tasikmalaya menegaskan hanya pedagang lama yang telah terdata yang akan memperoleh tempat di lokasi relokasi sehingga tidak ada penambahan PKL baru menjelang pelaksanaan penataan kawasan