IDERAKYAT.COM – Sidang dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh Dadan Jaehadapnudin (Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025) dan Ahmad Ripa dari Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) (Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/V/2025) akhirnya menghasilkan keputusan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memutuskan bahwa menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Selain itu, DKPP juga memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, serta para Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Ahmad Aziz Firdaus, Syarif Ali, Tamrin, dan Nasita Mutiara Ramadhani.
Putusan tersebut menegaskan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional, berintegritas, serta telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Kepuusan itu menunjukan bahwa kami Bawaslu sudah bekerja sesuai dengan perundang-undangan patuh dan taat pada regulasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, Kamis 25 September 2025.
Dalam aduannya, pengadu melaporkan dugaan ketidakdisiplinan atau kelalaian pengawasan Bawaslu Tasikmalaya dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu dinilai gagal mencegah KPU meloloskan pasangan calon nomor urut tertentu yang disebut tidak memenuhi syarat periodesasi jabatan, yang pada akhirnya memicu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Meskipun informasi detail amar putusan terhadap Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya (Perkara No. 160-PKE-DKPP/VI/2025) belum terperinci, data DKPP menunjukkan bahwa putusan tersebut dibacakan pada 22 September 2025.
Mengacu pada pola putusan di kasus lain yang terbit di tanggal yang sama (seperti perkara KPU Tasikmalaya No. 151-PKE-DKPP/V/2025), putusan yang dikeluarkan DKPP mayoritas menolak pengaduan dan memerintahkan rehabilitasi nama baik para Teradu.
Jika putusan Bawaslu Tasikmalaya serupa, maka DKPP menegaskan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak terbukti melanggar kode etik terkait pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Putusan DKPP ini menjadi dasar hukum bagi Bawaslu, yang sebelumnya menghadapi tudingan kelalaian yang dianggap berpotensi merugikan anggaran negara karena adanya PSU. Bawaslu sendiri telah membela diri di persidangan bahwa pelaksanaan PSU merupakan konsekuensi langsung dari Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, bukan akibat dari kelalaian atau ketidakdisiplinan pengawas.
Putusan ini secara efektif memulihkan integritas jajaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, memastikan mereka dapat melanjutkan tugas pengawasan pemilu dengan penuh kepastian hukum.