Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tidak Melanggar Kode Etik di Pilkada Serentak 2024
IDERAKYAT.COM – Sidang dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh Dadan Jaehadapnudin (Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025) dan Ahmad Ripa dari Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) (Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/V/2025) akhirnya menghasilkan keputusan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memutuskan bahwa menolak pengaduan…
