IDERAKYAT.COM — Dugaan penyelewengan tunjangan transportasi senilai Rp 6,9 Miliar, sejumlah makasiswa dari Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 30 Oktober 2025.
Dugaan penyelewengan tunjangan transportasi itu, dinilai melanggar Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Dimana, ada indikasi kuat praktik penerimaan ganda fasilitas jabatan (double facility) oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
“Temuan awal menunjukkan bahwa para pejabat tersebut tetap menggunakan kendaraan dinas operasional jabatan lengkap dengan fasilitas BBM dan perawatan, meski sudah menerima tunjangan transportasi bulanan senilai Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang,” ucap Ketua Umum FMDT, Alan Fauzi.
Baca juga : Yuk Nikmati Libur di Nagara Hot Spring Experience Garut
Dengan begitu, lanjut Alan, terjadinya pengeluaran ganda (double spending) dari APBD pada dua pos anggaran yang berbeda: tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas. Dari hasil perhitungan, kerugian daerah akibat praktik tersebut mencapai Rp 6.9 miliar sejak Perbup itu ditetapkan pada 5 Januari 2024.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai akal sehat publik,” tegas Alan Fauzi.
Bukan hanya melanggar Perbup Nomor 5 Tahun 2024, perbuatan tersebut juga menabrak asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019, dan diduga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : HUT Humas Polri Ke-74, Polres Tasikmalaya dan Media Makin Kompak
“Aang transportasi dan kendaraan dinas pada hakikatnya memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini abuse of power yang tak bisa dibiarkan,” lanjut Alan.
Melalui laporan yang dibuat, ujar Alan, pihaknya mendesak penegak hukum untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbup No. 5 Tahun 2024, pemanggilan dan pemeriksaan pejabat yang menerima fasilitas ganda, pengembalian seluruh dana ke kas daerah serta penegakan hukum pidana korupsi bila ditemukan unsur kesengajaan.
” kami melaporkan dugaan tersebut atas dasar kecintaan kepada daerah dan memastikan keuangan daerah dikelola dengan integritas”, pungkas Alan.

