Parkir di RSUD KHZ Musthafa Dipersoalkan, Ini Besaran Tarif Terbarunya

Plt Direktur RSUD KHZ Musthafa, Aa Ahmad Dimyati.

IDERAKYAT.COM — Keluhan warga terkait tarif parkir di lingkungan RSUD KHZ Musthafa Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat perhatian dari jajaran direksi rumah sakit.

Tarif parkir yang dinilai sebagian warga cukup mahal tersebut menjadi sorotan setelah muncul keluhan di masyarakat. Menanggapi hal itu, Plt Direktur RSUD KHZ Musthafa, Aa Ahmad Dimyati, menegaskan pihak rumah sakit terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.

Menurut Aa Ahmad Dimyati, setiap kritik yang disampaikan warga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit.

“Saya apresiasi kritikan yang tentunya itu membangun. Semua masukan pasti dievaluasi dan dilakukan monitoring,” kata Aa Ahmad Dimyati, Rabu (3/9/2026).

Sementara itu, Kabid Penunjang Pelayanan RSUD KHZ Musthafa, Sudaryan, menjelaskan tarif parkir yang saat ini berlaku merupakan penyesuaian dan mulai diterapkan sejak 1 September 2026.

Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk satu jam pertama, dengan tarif maksimal Rp10.000 dalam 24 jam.

Sedangkan kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2.000 untuk satu jam pertama, dengan batas maksimal Rp5.000 selama 24 jam.

Sudaryan menjelaskan, penetapan tarif tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh pihak rumah sakit. Dalam prosesnya, RSUD KHZ Musthafa melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah, di antaranya Kabag Hukum Setda, Inspektorat, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penentuan tarif parkir adalah belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya yang secara khusus mengatur tarif parkir di kawasan komersial atau area di luar badan jalan.

“Karena di kita, tarif parkir di luar badan atau bahu jalan itu belum ada Perbupnya. Di kita baru ada yang mengatur tarif parkir di badan jalan. Di area komersial belum ada payung hukumnya,” ujar Sudaryan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengaturan tarif parkir di area komersial belum memiliki dasar hukum yang secara spesifik mengatur besaran tarif.

Karena itu, Sudaryan berharap pemerintah daerah dapat segera memiliki regulasi yang menjadi payung hukum terkait tarif parkir di kawasan komersial.

Dengan adanya Perbup tersebut, penentuan tarif parkir di fasilitas publik maupun kawasan komersial diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Di sisi lain, pihak RSUD KHZ Musthafa memastikan kritik dan masukan masyarakat terkait tarif parkir tetap menjadi bahan evaluasi dan monitoring untuk perbaikan pelayanan ke depan.