IDERAKYAT.COMĀ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kembali mengangkat ASN luar daerah untuk menduduki jabatan kepala dinas. Terbaru, Erwin Rinanto Nugraha yang sebelumnya berkarier di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dipercaya menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya.
Erwin resmi dilantik sebagai Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, 7 Agustus 2026. Ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPMD Kabupaten Garut.
Pengangkatan Erwin kembali menjadi perhatian publik karena dalam proses seleksi terbuka, ia berhasil mengungguli dua ASN yang berkarier di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Kedua kandidat tersebut yakni Agus Sutisna yang menjabat sebagai Sekretaris DPMD Kabupaten Tasikmalaya dan Agus Hamad Hamdani yang merupakan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Tasikmalaya.
Ketiganya masuk dalam tiga besar hasil seleksi pengisian jabatan Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya. Namun, hasil akhir seleksi menetapkan Erwin sebagai kandidat terpilih.
Terpilihnya ASN luar daerah sebagai Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya kemudian mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mengatakan proses seleksi terbuka atau open bidding merupakan instrumen penting dalam penerapan sistem meritokrasi dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Menurut Andi, open bidding seharusnya menjadi ruang kompetisi yang sehat bagi ASN untuk menunjukkan kompetensi, kapasitas, rekam jejak, dan prestasi.
“Open bidding adalah instrumen dalam menjalankan meritokrasi dalam pengisian jabatan. Tanpa open bidding, meritokrasi hanya di atas kertas. Meritokrasi tanpa open bidding cuma formalitas belaka,” ujar Andi.
Ia mengatakan, pengisian jabatan pimpinan tinggi ASN telah memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, termasuk Pasal 129 yang mengatur pengisian JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Selain itu, mekanisme tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Ketentuan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif juga diatur dalam PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Namun, Andi menilai hasil seleksi Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Tasikmalaya, terutama terkait pembinaan dan pengembangan karier ASN lokal.
Pasalnya, dari tiga kandidat yang masuk tiga besar, tidak ada ASN internal Pemkab Tasikmalaya yang akhirnya ditetapkan sebagai Kepala DPMD.
“Berarti harus kita koreksi pelaksanaannya. Kenapa ASN di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada yang mumpuni?” katanya.
Menurut Andi, terpilihnya ASN luar daerah secara berulang untuk menduduki jabatan kepala dinas tidak cukup hanya dilihat dari hasil akhir seleksi.
Lebih jauh, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pembinaan karier ASN Kabupaten Tasikmalaya.
Ia mempertanyakan sejauh mana program peningkatan kompetensi, pengembangan talenta, dan pembinaan karier yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya mampu menyiapkan ASN lokal untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Saya kira gagal ya, karena memang dari open bidding itu tidak ada satu pun masuk jajaran kepala dinas, padahal cukup banyak yang ikut dari ASN Kabupaten Tasikmalaya,” kata Andi.
Andi menilai Pemkab Tasikmalaya perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut bukan untuk mempersoalkan asal daerah ASN yang terpilih, tetapi memastikan ASN internal memiliki kesempatan dan kesiapan yang sama untuk bersaing dalam seleksi jabatan strategis.
Menurutnya, pembinaan karier ASN harus dilakukan sejak dini dan secara berkelanjutan sehingga pemerintah daerah memiliki kader birokrasi yang siap mengisi posisi pimpinan OPD.
Sorotan terhadap pengangkatan ASN luar daerah juga disampaikan Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Kabupaten Tasikmalaya, Roni Romansyah.
Roni menyayangkan kembali terpilihnya ASN dari luar daerah untuk menduduki jabatan kepala dinas di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurutnya, ASN memang harus siap ditempatkan di berbagai daerah sesuai kebutuhan organisasi. Namun, ASN yang sejak awal membangun karier dan mengabdi di Kabupaten Tasikmalaya juga perlu mendapatkan perhatian dalam pengembangan karier.
“Turut berduka cita kami sampaikan untuk ASN Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Roni.
Ia menilai banyak ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya yang memiliki kompetensi, kapasitas, pengalaman, dan rekam jejak prestasi yang layak dipertimbangkan untuk menduduki jabatan strategis.
“ASN memang harus siap ditempatkan di mana saja, tetapi ASN yang sudah sejak awal berkarier di Tasik juga harus dihargai dan dipertimbangkan kariernya. ASN Kabupaten Tasik cerdas-cerdas dan banyak yang berprestasi,” katanya.
Roni berharap Bupati Tasikmalaya memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan karier ASN lokal.
Menurutnya, ASN yang telah lama mengabdi di Kabupaten Tasikmalaya memiliki pemahaman terhadap karakter daerah dan birokrasi sehingga perlu mendapatkan ruang yang proporsional untuk berkembang.
“Bupati harus menghargai mereka yang sudah dari awal berkarier. Saatnya ASN Tasik jangan hanya diam, harus berani mengingatkan pimpinan ketika ada yang tidak tepat,” tegasnya.
Pengangkatan Erwin Rinanto Nugraha sebagai Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya kembali memunculkan pembahasan mengenai meritokrasi ASN dan regenerasi birokrasi.
Di satu sisi, seleksi terbuka memberikan kesempatan kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk berkompetisi. Namun, di sisi lain, hasil seleksi tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Tasikmalaya dalam melihat keberhasilan pembinaan ASN internal.
Pengembangan kompetensi, pemetaan talenta, serta perencanaan karier dinilai perlu diperkuat agar ASN Kabupaten Tasikmalaya memiliki daya saing ketika mengikuti seleksi JPT.
Dengan pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, ASN lokal diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kompetensi kepemimpinan, pengalaman, inovasi, serta rekam jejak yang mampu bersaing dalam open bidding.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Rudi Sonjaya Saehuri, belum memberikan tanggapan mengenai kembali terpilihnya ASN luar daerah untuk menduduki jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
