IDERAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah hingga tingkat desa. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi tingginya volume sampah yang selama ini terus mengalir ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nangkaleah di Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, saat memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Tahun 2026 bersama seluruh camat di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (23/4/2026).
Dalam arahannya, Asep menegaskan bahwa Kabupaten Tasikmalaya harus mulai meninggalkan pola lama pengelolaan sampah yang hanya berorientasi pada pembuangan ke TPA. Menurutnya, sistem baru harus mengedepankan pengolahan sampah secara terpadu sejak dari sumbernya.
“Mudah-mudahan tahun ini tidak ada kendala, sehingga pembangunan TPST di Nangkaleah bisa segera terwujud dengan dukungan pembiayaan penuh dari pemerintah pusat,” ujar Asep, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, keberadaan TPST akan menjadi titik balik pengelolaan sampah di Kabupaten Tasikmalaya. Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah sampah mulai dari proses pengumpulan, pemilahan, daur ulang hingga pemanfaatan menjadi produk bernilai ekonomi seperti kompos dan bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF).
Melalui sistem tersebut, volume residu yang dibuang ke lingkungan maupun ke TPA diharapkan dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memperpanjang usia operasional TPA Nangkaleah.
Meski pembangunan TPST menjadi program prioritas, Asep menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada fasilitas pengolahan, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.
“Sampah harus selesai dari rumah. Pemilahan antara organik dan non-organik, terutama plastik, harus menjadi kebiasaan masyarakat,” tegasnya.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, seluruh camat diminta segera membentuk Satgas Pengelolaan Sampah di wilayah masing-masing.
Menurut Asep, Satgas harus melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, pegiat lingkungan, lembaga kemasyarakatan hingga berbagai unsur terkait lainnya dengan program kerja yang terukur dan berkelanjutan.
“Kecamatan memiliki fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan. Sementara desa menjadi ujung tombak dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat, mulai dari pemilahan, pengurangan volume hingga pemanfaatan sampah,” katanya.
Wabup Asep juga mengingatkan bahwa persoalan sampah telah menjadi perhatian nasional. Peningkatan produksi sampah akibat pertumbuhan penduduk dinilai berpotensi memicu pencemaran lingkungan, menurunkan kualitas kawasan, hingga menyebabkan bencana apabila tidak dikelola secara baik.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat mengubah cara pandang terhadap sampah.
“Framing harus kita ubah. Sampah bukan lagi sumber bencana, tetapi bisa menjadi sesuatu yang bermanfaat, bernilai, bahkan membawa berkah jika dikelola dengan benar,” ujarnya.
Ia optimistis percepatan pembangunan TPST yang didukung pembentukan Satgas di tingkat kecamatan serta penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat akan menciptakan sistem yang lebih terstruktur, berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
Instruksi Wakil Bupati mendapat respons positif dari para camat. Camat Bantarkalong, Winardi, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan program yang telah dijalankan di wilayahnya.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kecamatan Bantarkalong telah mendorong delapan pemerintah desa untuk mengalokasikan dana desa guna penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, termasuk kendaraan operasional pengangkut sampah.
“Kami dorong setiap desa memiliki kendaraan operasional agar sampah tidak lagi menumpuk di sembarang tempat,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga tengah menjajaki kerja sama dengan investor swasta yang siap menanamkan investasi hingga miliaran rupiah untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu mengubah sampah menjadi komoditas bernilai ekonomi sekaligus mengurangi beban pencemaran lingkungan.
Sementara itu, Camat Sodonghilir, Asep Priatin Saputra, menilai pembangunan TPST akan menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi persoalan sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk.
“Seiring pertumbuhan penduduk, ancaman sampah semakin nyata. TPST akan menjadi jawaban konkret ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kecamatan Sodonghilir terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilah sampah organik dan non-organik sejak dari rumah. Selain itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga didorong untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah agar mampu memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Tasikmalaya menargetkan terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi masyarakat sebagai fondasi menuju Kabupaten Tasikmalaya yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan.

