Sempat Kabur, Pelaku Penusukan Ayah Tiri di Garut Akhirnya Diringkus Satreskrim

IDERAKYAT.COM – Tim Sancang Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (32), yang diduga menjadi pelaku penusukan hingga menewaskan ayah tirinya, Wawan Setiawan (52), di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan berat yang berujung maut. Namun berkat gerak cepat petugas, pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan keterangan sejumlah saksi, insiden bermula dari perselisihan di lingkungan keluarga korban. Saat itu, anak bungsu korban meminta uang jajan kepada ibunya, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Korban kemudian menegur dan memarahi anaknya.

Situasi tersebut diduga didengar oleh RH yang merupakan anak tiri korban. Terduga pelaku kemudian terlibat adu mulut dengan korban karena merasa tersinggung. Setelah cekcok terjadi, pelaku meninggalkan rumah.

Tak lama kemudian, saat korban pulang bekerja dan turun dari angkutan umum di Jalan Cimanuk Maktal, pelaku yang diduga telah menunggu di lokasi langsung menghampiri korban sambil membawa sebilah pisau dapur.

Tanpa banyak bicara, pelaku diduga menusukkan pisau ke tubuh korban hingga korban tersungkur ke tanah. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis. Namun akibat luka serius yang dideritanya, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan kejadian tersebut, Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, Team Sancang Satreskrim Polres Garut yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah toko bangunan di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim dalam merespons laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Alhamdulillah terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Herman, Minggu (21/6/2026).

Polres Garut menegaskan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.