Aksi Vandalisme Burujung Laporan Polisi, DPRD Singgung Kritik Sesuai Aturan

 

IDERAKYAT.COM — Berbagai aliansi masyarakat yang tergabung dalam Saung Rakyat Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Bupati Tasikmalaya, Rabu 14 Januari 2026 .

Dalam aksinya, massa menyuarakan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan DPRD. Salah satunya mendesak DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mencabut laporan terhadap aktivis yang dilaporkan atas dugaan aksi vandalisme di lingkungan gedung dewan.

Hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya hadir untuk menemui massa aksi, mulai dari Ketua DPRD, para Wakil Ketua, hingga anggota dewan dari seluruh fraksi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menegaskan bahwa aksi vandalisme tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan terhadap fasilitas negara.

DPRD, lanjut Ami, tidak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun harus dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Tindakan vandalisme terhadap fasilitas negara jelas tidak dibenarkan,” kata Ami Fahmi.

Ia menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena Ketua DPRD merupakan simbol lembaga DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Secara kelembagaan, kewenangan untuk melakukan surat-menyurat ke pihak luar DPRD berada di tangan Ketua DPRD.

“Laporan itu bukan keputusan pribadi. Laporan tersebut dibuat atas persetujuan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan didukung oleh semua fraksi melalui rapat koordinasi,” ujar Ami.

Ia menambahkan, jika tindakan vandalisme dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menjadi pembenaran bagi pihak lain untuk melakukan hal serupa.

“DPRD tidak bermaksud mengkriminalisasi aktivis tersebut dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia menekankan pentingnya menaati aturan yang telah ditetapkan,” pungkas Ami.