IDERAKYAT.COM — Paska memarkirkan Mohammad Zen menjadi Staff Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada rotasi mutasi yang digelar, Selasa 6 Januari 2026 kemarin, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menunjuk Roni Akhmad Sahroni sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
“Betul, pak Roni PLH Sekda,” kata Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin.
Ditempat terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, menambahkan bahwa penunjukan Plh Sekda tertuang dalam Surat Perintah Bupati Tasikmalaya Nomor: 800.1.11.1/SP/O 002/2026 yang ditetapkan pada 6 Januari 2026.
Surat tersebut diterbitkan dengan berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang mengatur kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.
Selain itu, penetapan ini juga merujuk pada Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 800.1.3.3/Kep.12-BKPSDM/2026 tanggal 5 Januari 2026 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk pengangkatan dan pemindahan Mohamad Zen.
“Jadi Penugasan Roni Akhmad Sahroni sebagai Plh Sekda berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir hingga ditetapkannya pejabat Sekretaris Daerah definitif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Tasikmalaya. Pak Roni jadi tetap juga sebagai Kepala BPKPD,” kata Iing.
Dalam surat perintahnya menegaskan, agar Plh Sekretaris Daerah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, guna menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik.

