IDERAKYAT.COM — EN sebagai Direktur CV MMS, ES selaku pengelola CV MMS dan LF sebagai Wakil Direktur CV GBS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi dari tahun 2021 hingga 2024.
Paska ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya saat ini dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, sebalum dimulainya persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan penyelidikan serta memeriksa 63 saksi dan menelaah berbagai dokumen.
Baca juga : Korban Keracununan MBG Cipatujah Bertambah, Capai 109 orang
“Kami menemukan bukti kuat bahwa pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk petani justru dialihkan dan dijual sebagai pupuk non-subsidi demi keuntungan pribadi,” kata Bobbi.
Modus yang dilakukan para tersangka, lanjut Bobbi yakni tersangka EN yang merupakan Direktur CV MMS, menebus pupuk bersubsidi melalui perusahaannya namun tidak disalurkan sesuai aturan.
Pupuk tersebut dialihkan dengan bantuan ES selaku pengelola CV MMS. ES terlibat dalam penyaluran bekerja sama dengan LF yang berposisi sebagai Wakil Direktur CV GBS untuk merekayasa laporan bulanan distributor (F5) dan pengecer (F6). LF juga memerintahkan kelompok tani binaan agar menggesek kartu tani fiktif.
Baca juga : Diduga Konsleting Listrik, Rumah Semi Permanen Terbakar Rata Dengan Tanah
” Tindakan para tersangka itu, jelas melanggar Permendag Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Bobbi.
Atas perbuatannya, lanjut Bobbi, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp16 miliar,” ucap Bobbi