Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Ditangkap Kejari Kabupaten Tasik
IDERAKYAT.COM — EN sebagai Direktur CV MMS, ES selaku pengelola CV MMS dan LF sebagai Wakil Direktur CV GBS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi dari tahun 2021 hingga 2024. Paska ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya saat ini dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk menjalani…
