IDERAKYAT.COM – Polres Tasikmalaya mengungkap motif penganiayaan maut yang menewaskan Jajang Nuryadin di Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Peristiwa pada Sabtu (3/10/2026) tersebut berawal dari cekcok mulut yang berujung perkelahian menggunakan senjata tajam.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, insiden bermula saat korban mendatangi tersangka berinisial PF (39) yang sedang duduk di teras rumahnya sambil membawa golok. Cekcok pun terjadi hingga korban diduga lebih dahulu membacok kepala tersangka.
“Tersangka yang terlebih dahulu mengalami pembacokan oleh korban di bagian kepala kemudian merebut golok yang dipegang korban,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri memaparkan, setelah berhasil merebut golok, tersangka membalas dengan membacok bagian belakang kepala dan punggung korban masing-masing satu kali.
Tersangka juga memukul wajah dan kepala korban menggunakan batu berulang kali serta membenturkan kepala korban ke tembok teras rumah warga hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Usai melakukan penganiayaan hingga korban tak berdaya, tersangka sempat mencuci golok dan batu tersebut di tempat pencucian piring milik seorang warga sebelum akhirnya melarikan diri untuk mencari pertolongan medis,” ungkap Heru.
Sekitar satu jam setelah kejadian, PF yang mengalami luka serius di kepala berusaha mencari pengobatan. Dengan diantar pengemudi ojek pangkalan, tersangka sempat mendatangi tempat praktik dokter di Mangunreja. Namun, karena tempat tersebut tutup, ia melanjutkan perjalanan ke RS KH Zaenal Mustofa Tasikmalaya.
Petugas medis kemudian melakukan observasi terhadap luka yang dialaminya. Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.45 WIB, Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap PF di rumah sakit tersebut tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, sebuah batu, dua patahan gigi, pakaian milik korban dan tersangka, serta dua ember.
Setelah ditangkap, PF dibawa ke Rutan Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.




