IDERAKYAT.COM – Polres Tasikmalaya mengungkap dugaan modus pengantin pesanan yang melibatkan seorang anak perempuan asal Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Korban ditemukan di Apartemen Tokyo Tower, kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, pada Minggu (11/10/2026).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, korban diduga berada di bawah kendali seorang warga negara asing (WNA) asal Guangxi, China, berinisial XM alias MJ (35). Korban disebut ditempatkan sementara di apartemen tersebut sambil menunggu kedatangan pria itu dari China.
“Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, komunikasi antara korban dan terduga pelaku bermula dari aplikasi HelloTalk. Keduanya mulai berinteraksi secara intensif sejak Desember 2025 melalui akun yang diduga digunakan pelaku.
Polisi juga menemukan dugaan aliran uang dari XM alias MJ kepada korban. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai perjalanan korban dari Tasikmalaya hingga ke PIK 2.
“Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2,” ujar Heru.
Berdasarkan temuan awal, polisi mendalami dugaan eksploitasi anak dengan modus pengantin pesanan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pergerakan korban.
Kapolres menegaskan, keberadaan korban di lokasi tersebut diduga berlangsung tanpa persetujuan orang tua atau wali. Karena korban masih di bawah umur, kepolisian menyoroti aspek perlindungan anak dalam penanganan perkara ini.
Polres Tasikmalaya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk melacak keberadaan terduga pelaku melalui Interpol.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi pribadi maupun membuat komentar yang merundung korban di media sosial.
“Kondisi keluarga dan korban saat ini sangat terpukul. Komentar yang mendiskreditkan hanya memperpanjang tekanan psikologis yang mereka alami,” tegas Ade.
Polisi meminta masyarakat menghentikan perundungan dan stigma terhadap korban. Perlindungan anak, menurut kepolisian, juga mencakup upaya menjaga kondisi psikologis korban serta keamanan anak di ruang digital.





