Tekan Sengketa Desa, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Sinergi 351 Kades dan BPD

IDERAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengambil langkah preventif guna menekan angka sengketa dan penyimpangan dalam pengelolaan tata kelola desa. Melalui Inspektorat Daerah, pemerintah memperkuat peran camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai garda terdepan pengawasan untuk memastikan kondusivitas di level akar rumput.

Langkah ini diwujudkan melalui agenda Pembinaan Pengawasan Desa yang digelar secara maraton di Ruang Wirawangsa selama dua pekan, yakni pada 21–23 April dan 28–30 April 2026. Sebanyak 351 kepala desa, 351 Ketua BPD, dan 39 camat se-Kabupaten Tasikmalaya dikumpulkan dalam 12 sesi pertemuan untuk menyamakan persepsi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, S.IP, M.M., menjelaskan bahwa pembinaan ini bertujuan untuk menajamkan kembali pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing elemen pemerintahan desa.

“Kami berharap para camat, kepala desa, dan BPD dapat memahami peran mereka dalam hal tata kelola pemerintahan desa. Ujungnya adalah kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Dadan.

Selama ini, Inspektorat sering kali menjadi muara pertama dari setiap konflik yang terjadi di desa. Padahal, secara struktural, camat dan BPD memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan dan mediasi terlebih dahulu.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, H. Enjang Rahmat Sodik, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa latar belakang kegiatan ini adalah maraknya kasus hukum atau administratif di desa yang dipicu oleh lemahnya fungsi kontrol internal.

“Ini pertama kalinya Inspektorat mengumpulkan camat, BPD, dan kepala desa secara bersamaan per wilayah. Tujuannya agar ada kesepahaman. Masalah di desa sering muncul karena pengawasan oleh BPD dan camat belum maksimal,” kata Enjang.

Tujuannnya pertama, saling menguatkan dan saling mengingatkan mengenai peran dan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh oleh masing2 lembaga (desa, BPD, camat, ITDA) agar dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai tugas dan kewenangan yg dimiliki.

Kedua, membangun sinkronisasi pengawasan, dengan harapan desa, BPD, camat dapat melaksanakan fungsi pengawasan di masing-masimg tingkatan dengan harapan setiap permasalahan yg ada di desa dapat diselesaikan. Sehingga terjaga kondusifitas masyarakat.

Ketiga, setelah pembinaan, diharapkan dapat meminimalisir permasalahan yang ada di desa serta lebih meningkatnya peran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh desa, BPD, camat. Kempat agar tidak terjadi lagi laporan pengaduan ke inspektorat daerah yang dilakukan oleh BPD, camat, tanpa terlebih dahulu dilakukan upaya-upaya pengawasan yang telah dilakukan.

Kelima, agar BPD dan camat lebih responsif terhadap setiap riak/gejolak yg ada di masyarakat yang menyoroti kinerja kepala desa, segera lalukan koordinasi, konfirmasi dan klarifikasi. Pihak Inspektorat menekankan pentingnya langkah konfirmasi dan klarifikasi jika muncul riak-riak di masyarakat.

“Jika ada keragu-raguan dalam pelaksanaan kegiatan atau regulasi, segera konsultasikan ke pihak terkait, baik itu ke Inspektorat, DPMD, atau dinas lainnya,” tegas Enjang.

Pihak Inspektorat berharap, pasca-pelatihan ini, tidak ada lagi keraguan bagi para aparatur dalam mengambil keputusan maupun melakukan pengawasan. Sinergi antara Camat, Kepala Desa, dan BPD diharapkan mampu melahirkan inovasi pembangunan yang tepat sasaran.

“Output yang kami harapkan bukan sekadar tertib administrasi, tetapi bagaimana pemahaman tupoksi ini bermuara pada kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Jika pengelolaan desa dikelola dengan akuntabilitas tinggi, maka pelayanan publik akan meningkat secara signifikan,” tegas tambah Dadan.

Dengan terlaksananya pembinaan ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya optimis dapat menciptakan ekosistem pemerintahan desa yang lebih profesional, sehingga cita-cita kemandirian desa dapat segera terwujud di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya.