Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung

 

IDERAKYAT.COM – Teka-teki motif kematian perempuan berisinial P warga Kota Tasikmalaya yang jasadnya ditemukan di aliran sungai Sungai Cipanaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Minggu 15 September 2024 lalu akhirnya terjawab.

Setelah sebelumnya terduga pelaku berinsial HD ditangkap di Pasuruan Jawa Timur, serangkainya keterangan pun didapatkan anggota kepolisian. Paling penting yakni pengakuan dari HD bahwa, dirinya menghabisi nyawa korban karena sakit hati.

“Motifnya karena merasa kesal dan sakit hati, lantaran  saat proses penagihan hutang yang dilakukan oleh korban membawa-bawa nama istri pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan  Budiarta.

Baca juga Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Diringkus di Pasuruan

Ridwan menambahkan, adapun modus pelaku menghabisi nyawa korban yakni dengan cara mencekik leher korban dari belakang menggunakan lengan tangan kanan, dan telapak tangan kiri menahan kepala belakang korban.

“Kemudian, pelaku memasukan korban kedalam karung sebanyak 2 dua lapis dan meninggalkan jenazah korban di dalam kios. Kemudian tersangka pulang dahulu ke rumahnya untuk istirahat, mandi dan ganti pakaian,” ujar Ridwan.

Pada sore harinya sekitar jam 18.00 WIB, tersangka berangkat lagi ke kiosnya dengan menggunakan kendaraan roda empat dengan merk honda Brio warna abu metalik. Jasad korban yang sudah dalam karung akhirnya dibawa pelaku dan dibuang dari atas jembatan sungai Cipinaha.

Baca juga : Warga Sukakerta Geger Temukan Mayat Dalam Karung di Aliran Sungai Cipanaha

“Pelaku ini merupakan pedagang di pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya. Untuk pasal yang ditetapkan terhadap pelaku, terang Ridwan, pasal berlapis 338 dan atau pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Ridwan.