IDERAKYAT.COM — Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil mengamankan pasangan suami istri, masing masing berinisial Ba (42) dan istrinya Ar (30) Warga Tamansari Kota Tasikmalaya lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Sebelum berhasil ditangkap, pasangan suami istri tersebut berhasil membawa kabur sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pelajar SMP di Kecamatan Singaparna beberapa waktu lalu.
KBO Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana, menuturkan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pasutri ini berkeliling dari Kota Tasikmalaya hingga ke Singaparna untuk mencari target secara acak.
Baca juga : Perangkat Desa Protes Rencana Pemotorngan ADD Hingga 15 Persen
Saat diperjalanan itu, pelaku mendapati seorang pelajar SMP yang tengah sendirian membawa sepeda motor.
“Kedua pelaku langsung mendekati korban dan berpura pura sebagai kerabat ayah korban yang sudah lama tak bertemu. Sikap yang sangat akrab dan meyakinkan itu membuat korban pelajar SMP tersebut luluh dan hilang curiga,” ucap Agus.
Setelah korban tidak merasa curiga, Kemudian, kedua pelaku mengajak korban ke Alun-alun Singaparna. Di lokasi keramaian itu, pelaku perempuan Ar, berpura-pura pamit sejenak untuk mengambil uang titipan yang katanya akan diserahkan kepada ayah korban.
Baca juga : 800 PJU Akan Dipasang Meteran Listrik, Upaya Pemkab Tasik Tekan Penghamburan Anggaran 1,5 Miliar
Tidak lama berselang, pelaku perempuan tersebut menelpon korban dengan alasan darurat yang dibuat-buat yakni kunci rumah tertinggal. Dengan alasan harus mengantar kunci ke wilayah Babakan Karang, pelaku pria meminjam motor korban.
“Begitu motor diberikan, mereka langsung tancap gas dan kabur menuju Kota Tasikmalaya,” papar Agus.
Korban yang ditinggalkan sendirian di alun-alun akhirnya menyadari telah ditipu dan segera melapor kepada pihak kepolisian.
Baca juga : Komisi I Soroti Rotasi Mutasi ASN, Rencana Panggil BKPSDM
Mendapat laporan, Satreskrim Polres Tasikmalaya bertindak cepat. Informasi ciri-ciri pelaku dari korban langsung diolah menjadi petunjuk pengejaran.
“Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah motor korban dibawa kabur, pelaku berhasil diciduk di wilayah Gobras, Kota Tasikmalaya. kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Agus.

