IDERAKYAT.COM– Lokasi penambangan emas di Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya ditutup tim gabungan dari Polres Tasikmalaya, TNI, Satpol PP dan pemerintah daerah. Penutupan itu terkait dugaan penambangan emas dilakukan tanpa izin.
Penutupaan tambang emas ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya sejak September 2025.
“Kami melaksanakan penertiban secara persuasif pada setiap titik lubang galian yang digunakan sebagai kegiatan penambangan emas tanpa izin,” kata Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatikko Nagiewanto.
Dalam penutupan tambang emas ilegal itu, diberikan juga edukasi kepada perwakilan masyarakat penambang mengenai tata cara penambangan yang legal dan sesuai regulasi. Penutupan lokasi diambang ditandai dengan pemasangan plang himbauan berisi larangan keras melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami memberikan pemahaman bahwa kegiatan penambangan tanpa izin melanggar hukum. Kami harap masyarakat dapat memahami risiko hukum dan lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI,” jelas Glatikko.
“Kepolisian Resor Tasikmalaya beserta instansi terkait akan melakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila aktivitas pertambangan masih berjalan sebelum adanya perizinan yang berlaku,” pungkas Glatikko.

